JURNAL NGAWI
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dengan menetapkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Desa bersifat Khusus untuk Infrastruktur sebesar Rp 32,12 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Dana ini akan disalurkan kepada 67 desa di 17 kecamatan, dengan fokus utama pada pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Langkah strategis ini disosialisasikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Pembangunan TA 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Hotel Aston.
Rakor ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan desa, antara lain para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), serta Kepala Seksi Pembangunan dari masing-masing desa penerima BK Desa.
Para peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah instansi teknis yang berperan penting dalam pelaksanaan program tersebut. Di antaranya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Materi yang disampaikan mencakup aspek yang sangat penting, mulai dari perencanaan keuangan menggunakan aplikasi Siskeudes, manajemen pengadaan barang dan jasa, pengelolaan proyek konstruksi, hingga tata cara pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta rakor. Ia menekankan bahwa pengelolaan BK Desa harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
“BK Desa ini amanah dan tanggung jawab bersama untuk membangun infrastruktur desa. Harus dikelola secara transparan, tertib administrasi, sesuai aturan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Wabup Rizal juga menyoroti pentingnya penguasaan teknis di berbagai tahapan pelaksanaan. Mulai dari perencanaan yang partisipatif, pengelolaan keuangan yang disiplin, pengadaan yang akuntabel, hingga pelaksanaan pembangunan yang berkualitas serta pelaporan yang tepat waktu. Menurutnya, setiap tahapan tersebut memiliki peran penting dalam menjamin keberhasilan program BK Desa.
Ia juga menegaskan bahwa usulan kegiatan pembangunan berasal dari masyarakat desa sendiri, yang kemudian disesuaikan dengan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing desa. Hal ini merupakan bentuk penerapan prinsip bottom-up planning yang sejalan dengan semangat pemberdayaan desa.
“Mari kelola dana ini dengan integritas dan semangat gotong royong,” ajaknya kepada seluruh aparat desa yang hadir.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, Rizal juga menyatakan bahwa Pemkab Mojokerto akan terus melakukan pembinaan dan monitoring secara berkelanjutan. Evaluasi ini penting untuk mendeteksi kendala di lapangan dan menyusun solusi yang sesuai kondisi di masing-masing desa.
“Saya minta seluruh peserta serius mengikuti kegiatan ini dan aktif dalam sesi diskusi,” pesan Mas Wabup Rizal. Ia berharap setiap peserta memiliki pemahaman yang utuh agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan sesuai harapan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini merupakan tahapan awal yang sangat krusial. Rakor bertujuan memberikan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan BK Desa agar dapat berjalan secara terencana, tertib, dan bertanggung jawab.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh perangkat desa terkait pelaksanaan infrastruktur mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” jelas Nurul Istiqomah.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa, diharapkan program pembangunan infrastruktur desa melalui BK Desa 2025 tidak hanya berhasil secara fisik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pemkab Mojokerto menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif dari seluruh pemangku kepentingan.***