5 Bandara Internasional, Total Jadi 22 Bandara

Posted on

Peningkatan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penambahan lima bandar udara berstatus internasional pada tahun 2025. Keputusan ini dilakukan melalui dua peraturan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Dengan penambahan ini, jumlah total bandar udara internasional di Indonesia kini mencapai 22.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional. Tujuannya adalah meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan status bandara internasional dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda.

Sebelumnya, terdapat 17 bandar udara internasional yang telah ditetapkan. Dengan penambahan lima bandar udara baru, jumlah tersebut kini menjadi 22. Berikut adalah daftar lengkap bandar udara internasional di Indonesia:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
  18. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung
  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
  21. Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin
  22. Bandar Udara Supadio di Pontianak

Lukman menjelaskan bahwa penambahan bandar udara internasional ini bertujuan untuk menyediakan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia. Proses penetapan status internasional dilakukan setelah melalui kajian komprehensif yang mencakup potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis, serta keterkaitan dengan bandar udara internasional yang sudah ada.

Selain itu, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina juga menjadi faktor penting dalam penetapan status ini. Kemenhub juga memastikan bahwa setiap bandara yang ditetapkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional. Evaluasi dan pengawasan secara berkala dilakukan terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.

Keputusan penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penerbangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *