Peningkatan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penambahan lima bandar udara berstatus internasional pada tahun 2025. Keputusan ini dilakukan melalui dua peraturan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Dengan penambahan ini, jumlah total bandar udara internasional di Indonesia kini mencapai 22.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional. Tujuannya adalah meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan status bandara internasional dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda.
Sebelumnya, terdapat 17 bandar udara internasional yang telah ditetapkan. Dengan penambahan lima bandar udara baru, jumlah tersebut kini menjadi 22. Berikut adalah daftar lengkap bandar udara internasional di Indonesia:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
- Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin
- Bandar Udara Supadio di Pontianak
Lukman menjelaskan bahwa penambahan bandar udara internasional ini bertujuan untuk menyediakan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia. Proses penetapan status internasional dilakukan setelah melalui kajian komprehensif yang mencakup potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis, serta keterkaitan dengan bandar udara internasional yang sudah ada.
Selain itu, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina juga menjadi faktor penting dalam penetapan status ini. Kemenhub juga memastikan bahwa setiap bandara yang ditetapkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional. Evaluasi dan pengawasan secara berkala dilakukan terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
Keputusan penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penerbangan di Indonesia.