PasarModern.com
Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025, simak jadwalnya.
Diketahui sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di bulan Juli 2025 ini.
Dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, tak hanya denda keterlambatan yang dihapus, namun tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.
Selain keringanan denda, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025 sejumlah provinsi berikut juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025 tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal masing-masing.
Lantas, provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juli 2025?
1. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Pemprov Sumbar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor serta mendorong pertumbuhan ekonomi serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh kendaraan yang mati pajak 10 tahun,15 tahun dan berapapun tahunnya dengan memanfaatkan program ini cukup bayar 1 tahun pokok pajak, denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen.
Selain itu, bea balik nama kendaraan ke dua (BBNKB 2) juga dibebaskan, masyarakat cukup mengurus biaya balik nama biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu, dikecualikan denda tahun berjalan tetap di punggut.
Sesuai ketentuan regulasi, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 25 Juni 2025 sampai 31 Aguatus 2025.
2. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri berlangsung sampai dengan 15 November 2025 mendatang.
Terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.
Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Serta ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.
3. Provinsi Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Lampung masih berjalan sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 mendatang.
Masyarakat Lampung dapat segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum batas waktunya tiba.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan:
- Penghapusan denda keterlambatan PKB
- Penghapusan pokok tunggakan
- Penghapusan denda SWDKLLJ
- Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda 2 – roda 8).
4. Provinsi DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jakarta.
Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta.
5. Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Pemerintah Provinsi Jabar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 mendatang.
Informasi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) provinsi Jabar disampaikan melalui Instagram resmi Bapenda Jabar (@bapenda.jabar).
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.
Adapun keringanan yang didapat warga Jabar dari program pemutihan pajak ini yakni:
- Bebas tunggakan pokok & denda PKB tahun 2024 ke belakang
- SWDKLLJ yang dibayarkan hanya Pokok Tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024
- Bebas denda SWDKLLJ tahun 2024 ke belakang
- Bebas pokok PKB 1 tahun ke depan & denda (khusus mutasi masuk ke Jawa Barat)
(PasarModern.com/M Alvian Fakka)