Penertiban di Kampung Tanjung Banon, Batam
Pada hari Selasa, 8 Juli 2025, tim terpadu BP Batam melakukan penertiban terhadap rumah dan kebun warga yang masih bertahan di kawasan rumah relokasi di Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam. Penertiban ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan menunjukkan tindakan keras terhadap para warga yang menolak untuk direlokasi.
Dalam video yang beredar, terlihat ratusan petugas mendatangi rumah Rosmawati dan mengeluarkan barang-barang miliknya. Setelah itu, mereka meratakan bangunan tersebut menggunakan alat berat. Siti Hawa, salah satu warga setempat, juga hadir di lokasi pengusuran. Ia menyampaikan kekecewaannya dengan menyebut “Mafia tahan betul ye,” sambil diusir oleh aparat dari dekat rumah Rosmawati yang sedang dieksekusi.
Rosmawati mengungkapkan bahwa ia tidak bisa melakukan apa-apa saat petugas datang. Ia diminta masuk ke mobil dan dibawa ke rumah sewa sementara di kawasan Batu Aji. Barang-barang miliknya juga langsung diangkat. Ia menyebutkan bahwa ini adalah titik terakhir dalam perjuangannya. Ia tidak tahu bagaimana hidupnya ke depan karena tidak ada informasi detail terkait penanganan dan keluarganya yang tergusur dari rumah. Ia hanya diberi informasi bahwa akan disediakan rumah sementara selama sebulan.
Airlangga Sinaga, warga yang memiliki kebun kelapa yang digusur, menjelaskan bahwa ia sempat mendekati para petugas gabungan untuk menghentikan penggusuran. Namun upayanya tidak diindahkan. Petugas terus melakukan perusakan atas tumbuhan di kebun miliknya. Sehari sebelumnya, Sinaga didatangi dua orang petugas dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang memberi informasi bahwa akan dilakukan penertiban atas kebun miliknya. Kedua petugas hanya memberikan informasi secara lisan tanpa surat perintah.
Sebelumnya, pohon kelapa di kebun seluas 8.737 M2 ini sempat dirobohkan oleh petugas pada 2 Mei 2025. Saat itu, Sinaga tengah bekerja di laut dan mengetahui dari warga lain setelah ia sampai di rumahnya. Ia sudah melayangkan protes atas tindakan tersebut kepada BP Batam.
Menurut keterangan tertulis resmi BP Batam, kedua warga ini berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang dipersiapkan untuk pembangunan perumahan warga terdampak PSN Rempang Eco City. Dua lokasi tersebut tengah dalam proses pengerjaan pematangan dan clearing oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). BP Batam memberikan ganti rugi atau sagu hati sesuai Perpres No 78 thn 2023 terhadap dua warga yang masih menolak tersebut. Namun kedua warga tersebut menolak karena ganti rugi atau sagu hati yang diberikan BP Batam.
Kepala Biro Umum BP Batam Taofan membenarkan penertiban tersebut, dengan sebanyak 600 personel dari TNI, Polri, Ditpam, Satpol PP, dan Kejari Batam terlibat dalam kegiatan tersebut. Penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 hingga surat perintah bongkar kepada warga atas nama Rosmawati dan Sinaga. Taofan merincikan bahwa surat peringatan (SP) sudah diberikan sejak Februari 2024 hingga SP pembongkaran yang diberikan pada 17 Maret 2025. Upaya pendekatan persuasif dan humanis sebelumnya juga telah dilaksanakan tim kepada warga yang bersangkutan, namun dikarenakan yang bersangkutan tetap menolak maka dilaksanakan upaya penertiban.
Ia berharap, penertiban dapat mempercepat pembangunan kawasan Tanjung Banon dan terwujudnya investasi Rempang Eco City. Mengingat, di lokasi tersebut yang saat ini sedang dalam proses pematangan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar oleh pihak Kementerian PU, selanjutnya akan dilaksanakan pembangunan rumah oleh Kementerian Transmigrasi, rencananya dimulai awal Agustus 2025.
Tim Solidaritas Sampaikan Surat Keberatan
Dalam keterangan yang diterima sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan dua desakan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terus melakukan aktivitas penggusuran atas kebun milik Erlangga. Adapun dua desakan itu yakni mendesak BP Batam untuk menghentikan segala tindakan penggusuran yang dilakukan karena masih berstatus “a quo”; dan mendesak BP Batam menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap semua warga yang menolak untuk direlokasi atau digeser.
Tindakan BP Batam yang diduga melakukan perataan lahan milik Erlangga ini menunjukkan bahwa BP Batam seolah-olah tidak peduli dengan keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan oleh Erlangga, pada Kamis, 15 Mei 2025. Surat keberatan kepada BP Batam itu ia sampaikan dan warga Rempang ikut membersamai Erlangga.
Salah satu pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Andri Alatas, menyebut tindakan perataan lahan milik Erlangga, oleh terduga BP Batam menunjukkan hukum seolah-olah tidak ada. Seyogyanya BP Batam perlu memahami perkara Erlangga saat ini berstatus “a quo”. Dimana masih ada proses hukum yang sedang berlangsung dalam perkara Erlangga.