jabar.
, KABUPATEN BEKASI – Pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)
Bekasi
mensejajarkan ulang 99 struktur tidak sah yang berada di tepi saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara untuk tujuan merapikan area sambil membantu dalam pengembangan fasilitas drainase air.
“Pembatasan ini merupakan komponen dari upaya perencangan wilayah dan mensupport konstruksi sistem irigasi yang dijalankan oleh Dinas Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.
Dia menyebut bahwa operasi penghapusan bangunan ilegal tersebut adalah hasil dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diteruskan bertahap kepada para kepala daerah serta petugas Satpol PP.
“Bangunan-bangunan yang dirapikan mencakup kios dan hunian warga setempat. Menurut data sebelumnya, terdapat 99 gedung yang sudah mendapatkan peringatan tertulis dari kami sebelum pengecoran dilakukan hari ini,” ujarnya.
Setelah tahap penggalian kembali, area tersebut akan dialokasikan untuk penataan kanal yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta dan diikuti dengan kelanjutannya melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat bersama pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ganda meminta masyarakat yang tinggal di area tepi sungai, kanal irigasi, atau pinggir jalan untuk dengan suka rela merobohkan struktur bangunan mereka sendiri.
“Kita menekankan pengaturan di tempat-tempat penting untuk proyek pembangunan hingga tahun 2025. Bagi rumah-rumah penduduk yang tetap ada di zona terlarangan, kita harapkan kerjasama dalam merombaknya sendiri-sendiri,” ujarnya.
Mereka sudah berkoordinasi dengan semua camat dan kepala desa dalam rangka melaksanakan pencatatan dan mensosialisasikan secara mendalam tentang kehadiran bangunan tidak resmi tersebut kepada publik.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk memulihkan peran area publik dan terowongan air guna meningkatkan kenyamanan, keamanan serta kelangsungan pembangunan di wilayah tersebut,” ucapnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Dikky Ahmad Sidik menyebut bahwa tindakan pembersihan ini adalah hasil dari instruksi Gubernur Jawa Barat untuk merapikan area di tepi saluran irigasi dan Sungai.
“Banyak bangunan di area tersebut tidak mempunyai persetujuan resmi. Karena alasan itu, kita perlu menertibkannya agar bisa merestorasi fungsionalitas batas saluran irigasi seperti yang direncanakan,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa tata kelola semacam itu bukan saja diterapkan di Kabupaten Bekasi, tetapi juga menjadi prioritas di daerah-daerah lain di Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk memulihkan fungsionalitas infrastuktur serta mengurangi ancaman penyumbatan pada sistem drainase disebabkan oleh limbah.
“Umumnya saat terjadi kegiatan sosial masyarakat yang tak teratur di daerah pinggiran bisa menghasilkan sampah yang memblokir drainase. Oleh karena itu, mari kita pulihkan fungsinya sebagai batas irigasi,” katanya.
Dikky mengatakan bahwa fungsi pemekaran area tersebut bisa ditinjau kembali guna memfasilitasi aktivitas sosial yang sesuai dengan peraturan, seperti menanam pohon berdaya hasil ekonomi atau fasilitas pendukung lainnya selama mendapatkan persetujuan teknikal dari manajemen irigasi.
“Masalahnya bukan hanya tentang adanya bangunan liar atau tidak, melainkan cara kami merawat fungsionalitas saluran dan batas wilayah. Mari kita patuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk memelihara sekitar kita sehingga proses pembangunan dapat berlangsung dengan efisien serta berkesinambungan,” ungkapnya.
(antara/jpnn)