TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan
– Proyek perumahan terbaru di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan mendapat perhatian dari Komisi I DPRD setempat. DPRD Pasuraran Mengawasi Perumahan Baru di Purwosari: Dicurigai Masih Kurang Izin Lengkap
Rudi Hartono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan keprihatinannya bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi sumber penipuan bagi para pembeli. Dia juga mencatat ada banyak contoh sejenis yang telah memberi kerugian kepada publik.
“Jika saya hanya bersikap sederhana, saya menyoroti hal ini karena tidak mau warga Kabupaten Pasuruan menjadi korban penipuan,” ujar Rudi, Kamis (29/5/2025).
Rudi menyebutkan bahwa banyak penduduk yang sudah membeli properti tetapi kemudian mengetahui adanya masalah hukum dengan proyek tersebut. Ia bertujuan untuk mencegah hal itu sedari awal, khususnya mengingat lokasi proyek ini ada dalam wilayah tempat dia mencalonkan diri sebagai pejabat.
“Ini precisely apa yang telah kamiantisipasi, dan coincidentally kompleks perumahan ini berada dalam daerah pemilihan saya. Oleh karena itu, sebagai wakil dari rakyat, saya memiliki hak untuk mengomentari dan menanyakannya,” jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dia terima, kompleks perumahan itu sekarang hanya telah mendapatkan Surat Keterangan Rencana Kawasan (SKRK), dokumen yang membuktikan ketaatan pada zonasi tetapi tidak memberikan persetujuan konstruksi lengkap.
Menurut pengertian saya, SKRK ini tidak menjamin kepemilikan hak dan juga bukan termasuk sebagai ijin. Oleh karena itu, terdapat jenis ijin lain yang harus dipunyai,” ungkap Rudi.
Dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) katanya, masih belum memiliki kejelasan statusnya.
Rudi juga mengkritisi aktivitas pengecoran di pinggir jalan di depan kawasan perumahan tersebut, yang ia anggap sebagai harta milik pemerintah setempat.
Menurut informasi saya, pengecoran pada bahu jalanan yang merupakan milik pemerintah daerah memerlukan persetujuan resmi. Hal ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tandasnya.
Selanjutnya, Rudi mengulangi bahwa prioritas pokoknya adalah menjaga masyarakat agar terlindung dari risiko kerugian dalam investasi properti, terlebih lagi bagi kelompok dengan pendapatan menengah hingga rendah yang lebih mudah jadi korban.
“Pastikan bahwa warga yang telah membayar secara tunai maupun mencicil tetap mendapat hak mereka meskipun izinnya belum lengkap,” katanya.
Merespon kritik dari DPRD, perwakilan pengembang melalui divisi Hukum Perusahaan mereka, Ervan Junaedi, mengklaim bahwa proyek perumahan itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah menyelesaikan semua prosedur izin yang diperlukan.
“Jika ditanya tentang izinya, kami telah mendapatkan persetujuan awal atau rekomendasi dari bupati sejak tahun 1995. Rencana detail bangunan pun sudah disiapkan, Surat Keterangan Rekayasa Kawasan juga telah dikeluarkan, sementara itu Persetujuan Bersama Gabungan masih dalam tahap penanganan,” jelas Ervan.
Dia juga memastikan bahwa letak pemukiman tersebut tidak bertentangan dengan aturan zonasi. Sebagaimana dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024, pembangunan rumah di area industri diperbolehkan, asalkan mengacu pada pedoman yang telah ditentukan.
“Meskipun terletak di area zonasi industri, namun menurut Permendagri ATR/BPN, pembangunan perumahan disetujui asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ervan membantah terkait tuduhan ketidakhadiraannya saat dipanggil oleh Satpol PP. Dia menyatakan telah hadir pada pemanggilan itu dan bersedia memperlihatkan dokumen yang menjadi bukti kedatangananya.
Meskipun begitu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul, mengungkapkan bahwa sampai sekarang belum ada wakil dari pihak pengembang yang muncul pada panggilan resmi tersebut.
“Kemarin pada hari Kamis, kami telah menghubungi pemiliknya, namun ia tak kunjung hadir. Kami berencana untuk menelepon lagi,” jelas Nurul.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)