Untuk merayakan Ulang Tahun Ke-31 Kota Surabaya pada tanggal 31 Mei, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan tarif parkir spesial senilai Rp 732.
Meskipun demikian, aturan tersebut hanya efektif untuk sehari dan harus dibayar menggunakan sistem non-tunai QRIS. Informasi positif ini diberitahukan oleh Kepala UPT Parkir dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Jeane menyatakan bahwa mereka sudah berkolaborasi dengan Bank Indonesia serta Bank Jatim terkait implementasi biaya parkir khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah membayar secara non-tunai.
“Kebijakan tarif parkir khusus ini bakal diberlakukan di beberapa tempat penting pada tanggal 31 Mei 2025, yang pas bersamaan dengan puncak perayaan HJKS ke-732, menggunakan sistem pembayaran melalui kode QRIS,” jelas Jeane saat berada di Surabaya pada hari Kamis (29/5).
Biaya parkir tertentu diberlakukan di Area Spesial Penyimpanan Kendaraan, termasuk Park and Ride, Balai Pemuda, Siola, Objek wisata Tugu Pahlawan, Objek wisata Taman Bulak, Objek wisata THP Kenjeran, sampai ke Rumah Sakit Eka Candrarini.
“Sementara itu, tarif khusus juga diberlakukan di area Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sekitar Kawasan Balai Kota Surabaya – Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto, selain itu area Taman Bungkul pun masuk dalam daftar tersebut,” tambahnya.
Untuk acara khusus seperti Surabaya Pesta Pora yang berlangsung di THP Kenjeran bagian utara serta Konser Puncak HJKS ke-732 yang digelar di Surabaya Expo Center (SBEC) atau dikenal juga sebagai eks THR-TRS pada tanggal 31 Mei nanti, pengunjung hanya perlu mengeluarkan biaya parkir sebesar Rp 732.
“Implementasi tariff parkir khusus ini diharapkan dapat memberikan hadiah istimewa untuk warga Surabaya yang sedang aktif di area-area tersebut saat peringatan HJKS ke-732,” jelas Jeane.
(*)