PasarModern.com
,
Jakarta
– Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 1 untuk seluruh perjalanan
MRT
,
LRT
, dan TransJakarta selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 pada 1 Juli 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara.
“Layanan transportasi publik RP 1, kami hadirkan sebagai wujud dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap peringatan
HUT Bhayangkara
ke-79 sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum oleh masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, yang dikutip dari
Antara
pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Syafrin menyampaikan selama kebijakan tarif RP 1 berlaku, sistem pembayaran kartu elektronik akan mencatat biaya sebesar Rp 1 sebagai data transaksi. Sementara itu, layanan angkutan yang sudah menerapkan tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
Dia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama saat menggunakan transportasi umum. Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mengantisipasi kemacetan, masyarakat dihimbau menghindari kawasan Monas dan memilih jalur alternatif. Beberapa ruas jalan yang diperkirakan mengalami kepadatan lalu lintas antara lain Sudirman-Tamrin, Tomang-Harmoni, Juanda-Veteran, serta wilayah Gunung Sahari, Tugu Tani, dan Cempaka Putih. Sebagai solusi, masyarakat juga dianjurkan menggunakan transportasi umum agar terhindar dari kemacetan akibat padatnya kendaraan di jalan.
Syarat Tarif Rp 1 Spesial HUT ke-79 Bhayangkara
Berdasarkan informasi dari situs resmi
jakartamrt.co.id
, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati tarif khusus Rp 1 pada layanan MRT Jakarta. Kebijakan ini hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2025 dan terbuka bagi semua pelanggan, baik yang sudah lama maupun yang baru menggunakan MRT Jakarta.
Tarif Rp 1 dapat dinikmati oleh pelanggan yang menggunakan kartu uang elektronik bank keluaran 2019 ke atas, tiket QR dari aplikasi MyMRTJ, tiket QR yang dibeli melalui vending machine MyMRTJ Lite di stasiun MRT Jakarta, serta Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingko.
Untuk pengguna aplikasi MyMRTJ, tarif khusus ini berlaku apabila aplikasi tersebut sudah terhubung dengan e-wallet seperti MartiPay, AstraPay, i.Saku, DANA, GoPay, serta akun bank digital blu BCA yang memiliki saldo minimal Rp 1. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan kartu Mastercard dan akun Kredivo yang masih memiliki limit kredit.
Sementara itu, bagi pemilik kartu uang elektronik bank, KMT, atau Kartu JakLingko, saldo minimal yang harus tersedia adalah sebesar Rp 14.000 agar bisa mendapatkan tarif Rp 1 tersebut.
Selain itu, tiket dengan tarif Rp 1 juga dapat dibeli langsung melalui Ticket Vending Machine (TVM) MyMRTJ Lite yang tersedia di seluruh stasiun MRT Jakarta. Pembayaran di TVM ini bisa dilakukan menggunakan QRIS, kartu debit, maupun kartu kredit. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap pembelian tiket melalui TVM MyMRTJ Lite akan dikenakan biaya jasa pengiriman tiket sebesar Rp 2.000.
Pengguna layanan tetap diwajibkan melakukan tap kartu di pintu masuk dan keluar. Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0085 Tahun 2025, yang mengatur penugasan tarif khusus untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.