14 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2025, Daerahmu Ikut?

Posted on

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 14 Provinsi pada Agustus 2025

Pada bulan Agustus 2025, sebanyak 14 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya secara lebih ringan dan mudah. Proses pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta penurunan besaran pajak progresif.

Program ini biasanya berlangsung setiap bulan, namun setiap daerah memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda. Beberapa provinsi menawarkan pemutihan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, sementara yang lain memberikan keringanan pajak progresif sepanjang tahun 2025. Selain itu, beberapa provinsi juga menghapus biaya PKB hingga BBNKB II. Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025:

Aceh

Pemerintah Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.

DKI Jakarta

Agustus menjadi bulan terakhir bagi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi seperti bunga keterlambatan pembayaran pajak atau denda keterlambatan pendaftaran kendaraan.

Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Pemerintah menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu dibayar untuk dua tahun saja.

Jawa Timur

Jawa Timur kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan nilai pajak pokok. Namun, program ini hanya ditujukan untuk tiga kategori wajib, yakni warga miskin, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.

Banten

Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Program ini menawarkan pembebasan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025.

Riau

Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 19 Agustus 2025. Insentif yang diberikan antara lain pembebasan dan pengurangan pokok pajak, serta penghapusan denda administrasi. Wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

Bali

Bapenda Bali memberikan diskon PKB mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025. Diskon yang diberikan antara lain 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, serta 24 persen untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif, dan BBNKB II.

Kalimantan Utara

Kalimantan Utara menyediakan keringanan PKB dan BBNKB II hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Kalimantan Selatan

Bapenda Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025. Tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 23 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Sumatera Barat

Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Program ini menawarkan pembebasan pajak dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, termasuk bebas denda SWDKLLJ dan bea balik nama kendaraan ke-2.

Lampung

Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Salah satu insentif yang diberikan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Lampung yang tidak dikenai pajak tahunan pertama.

Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya. Diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025, serta bebas denda PKB. Potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun sebesar 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah dan 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah.

Papua Selatan

Pemerintah Papua Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 25 Agustus 2025. Program ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/158 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *