SK Rektor UI Larang Rokok di Kampus, Poin Utama KTR di UI

Posted on

Komitmen UI dalam Mewujudkan Kampus yang Sehat dan Berkelanjutan

Universitas Indonesia (UI) telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area kampus. Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Rektor UI Nomor 1805/SK/R/UI/2011, yang menegaskan bahwa UI adalah kawasan bebas rokok.

Latar Belakang Penetapan Kebijakan

Penetapan kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kesadaran bahwa rokok merupakan salah satu penyebab utama masalah kesehatan masyarakat. Dengan luas kampus sekitar 320 hektar yang hijau dan rindang, UI berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup sivitas akademika. Selain itu, UI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dalam program sosialisasi dan pendampingan berhenti merokok. Dukungan ini memungkinkan UI tidak hanya menetapkan aturan formal, tetapi juga memberikan edukasi serta fasilitas yang membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengurangi ketergantungan pada rokok.

Poin-Poin Penting dalam SK Rektor UI tentang KTR

Dalam SK Rektor UI Nomor 1805/SK/R/UI/2011, terdapat beberapa ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika maupun pihak eksternal yang beraktivitas di lingkungan kampus. Beberapa poin pentingnya antara lain:

  • Larangan Merokok di Seluruh Area Kampus

    Seluruh aktivitas merokok dilarang di lingkungan kampus UI. Hanya area khusus yang telah ditetapkan sebagai tempat merokok yang dapat digunakan.

  • Larangan Produksi dan Penjualan Rokok

    UI menegaskan bahwa kawasan kampus tidak boleh digunakan sebagai tempat produksi atau penjualan produk tembakau dalam bentuk apa pun.

  • Larangan Iklan dan Promosi Rokok

    Semua bentuk iklan, sponsor, atau promosi produk rokok dilarang keras ditampilkan di seluruh area kampus, baik di media cetak, elektronik, maupun acara kampus.

  • Sosialisasi Kebijakan

    Pihak UI melakukan sosialisasi secara berkala agar mahasiswa, dosen, pegawai, dan tamu memahami serta menaati kebijakan KTR.

  • Penegakan dan Sanksi

    Bagi pelanggar kebijakan, UI menetapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar kebijakan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten.

Dampak dan Manfaat Kebijakan KTR UI

Penerapan SK Kawasan Tanpa Rokok di UI memberikan banyak manfaat, baik bagi kesehatan maupun kualitas lingkungan kampus. Lingkungan belajar menjadi lebih nyaman, udara lebih bersih, serta risiko paparan asap rokok berkurang signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat citra UI sebagai kampus yang peduli pada kesehatan dan keberlanjutan. Langkah ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 3 yang berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan.

Kesimpulan

SK Rektor UI Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah tonggak penting dalam menciptakan kampus yang sehat, hijau, dan bebas asap rokok. Kebijakan ini tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga melarang produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di seluruh area kampus. Dengan langkah-langkah tersebut, UI menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *