Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2025 Berlaku?

Posted on

Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Semua yang Perlu Diketahui

Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, dan telah menjadi bagian dari sistem transportasi kota besar tersebut. Aturan ini tidak hanya berdampak pada pengendara mobil, tetapi juga memengaruhi arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama serta akses ke gerbang tol.

Prinsip Dasar Aturan Ganjil Genap

Prinsip dasar dari aturan ganjil genap adalah bahwa kendaraan dengan nomor plat ganjil diperbolehkan melintasi jalan tertentu pada hari dengan tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap diperbolehkan pada hari dengan tanggal genap. Misalnya, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan yang terkena aturan ini. Sementara itu, pada tanggal 4 Januari, mobil dengan nomor plat genap yang boleh melewati jalan tersebut.

Namun, aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Hal ini penting diketahui agar pengguna jalan tidak terkejut ketika menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan aturan biasanya.

Waktu Penerapan Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Pertama, periode pagi yang berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kedua, periode sore/malam yang berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar kedua periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diperbolehkan melintasi jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ini.

Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Beberapa jalan utama di Jakarta terkena aturan ganjil genap. Berikut daftar jalan yang terkena aturan ini:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Selain jalan-jalan di atas, beberapa jalan yang terhubung dengan gerbang tol juga tunduk pada aturan ganjil genap. Contohnya:

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Pentingnya Mematuhi Aturan

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol. Pengguna jalan diminta untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *