Peran SMRA dan CTRA dalam Program 3 Juta Rumah
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait program 3 juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP hingga tahun 2026. Kebijakan ini dinilai memberikan dampak positif bagi sektor properti dan industri pendukungnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 57,5 triliun untuk program 3 juta rumah pada tahun 2026. Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pembangunan perumahan yang mampu mencapai target tersebut. Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk 40.000 unit rumah komersial dengan besaran hingga Rp 2 miliar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan permintaan maupun pasokan rumah dari sisi produksi dan konstruksi.
Selain itu, alokasi untuk PPN DTP juga dialokasikan sebesar Rp 3,4 triliun untuk tahun 2026. Ini menunjukkan potensi besar perpanjangan insentif tersebut di masa depan, setelah sebelumnya diperpanjang hingga Desember 2025. Insentif ini dinilai menjadi salah satu bentuk stimulus terbaik di sektor properti karena memberikan dampak langsung kepada konsumen.
Manfaat Insentif PPN DTP
Direktur Utama SMRA, Adrianto P. Adhi, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik stimulus ini. Menurutnya, PPN DTP memberikan sentimen positif yang dapat berdampak pada berbagai industri pendukung seperti konstruksi, bahan bangunan, dan jasa konsultasi. Konsumen pun merasakan manfaat langsung dari insentif ini, karena mereka bisa lebih percaya diri dalam membeli properti.
Dari sisi pengembang, insentif ini mendorong para developer untuk membangun proyek hunian. Hal ini disebabkan oleh aturan PPN DTP yang hanya berlaku untuk unit yang sudah selesai dibangun dan siap dilunasi. Oleh karena itu, developer akan cenderung mengeluarkan stok yang siap jual serta membangun proyek baru untuk mengejar target penjualan.
Sementara itu, Direktur CTRA, Harun Hajadi, melihat bahwa program PPN DTP memberikan dampak positif bagi industri properti. Developer yang mampu melakukan serah terima unit akan terbantu secara finansial. Pembeli juga akan memanfaatkan insentif ini karena mendapatkan diskon pajak sebesar 11% yang ditanggung pemerintah.
Harun menjelaskan bahwa sekitar 60% dari raihan pendapatan prapenjualan CTRA berasal dari unit yang ikut serta dalam insentif PPN DTP. Pada Juni 2025, CTRA mencatatkan marketing sales sebesar Rp 4,2 triliun, dengan target hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 11 triliun.
Kontribusi SMRA dan CTRA dalam Program 3 Juta Rumah
Selain berpartisipasi dalam insentif PPN DTP, SMRA dan CTRA juga berkontribusi secara tidak langsung dalam program 3 juta rumah. SMRA memiliki program corporate social responsibility (CSR) bekerja sama dengan Yayasan Tzu Chi untuk merenovasi 500 rumah. Proyek ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang fokus pada renovasi rumah.
Adhi menjelaskan bahwa SMRA menganggarkan sebesar Rp 15 miliar untuk renovasi rumah tersebut, atau sekitar Rp 30 juta per unit. Proyek ini mencakup 250 rumah di Kabupaten Bekasi dan 250 rumah di Kota Bekasi.
Meski SMRA sempat ditawarkan lahan oleh pemerintah untuk dikembangkan sebagai bagian dari program 3 juta rumah, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari penawaran tersebut. Penawaran tersebut seharusnya berlanjut dengan skema pembangunan oleh swasta dan kemudian huniannya dibeli oleh pemerintah. Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait tanah yang akan digunakan.
Sementara itu, CTRA juga berencana untuk ikut serta dalam program 3 juta rumah sebagai dukungan terhadap program pemerintah. Langkah awal yang akan dilakukan adalah perbaikan rumah-rumah yang tidak layak, terutama di daerah Jawa Timur dan sekitar proyek-proyek Ciputra.