Bupati Dairi Larang Aktivitas Penebangan Hutan di Desa Parbuluan VI
Bupati Dairi, Vickner Sinaga telah mengeluarkan instruksi terkait pelarangan aktivitas penebangan hutan yang terjadi di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Instruksi ini dikeluarkan pada Selasa (16/9/2025), sebagai upaya untuk meredam situasi pasca bentrok antara masyarakat dan PT Gruti.
“Saya sudah mengeluarkan surat instruksi pelarangan aktivitas penebangan hutan yang ada di PT Gruti di Kecamatan Parbuluan,” ujar Vickner. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, saat ini petugas Kepolisian dari Polres Dairi dan Polsek Parbuluan sudah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Lokasi strategis yang dilakukan penjagaan mulai dari rumah Kepala Desa Parbuluan VI hingga kantor BUMDes.
Aksi Massa yang Menyebabkan Kerusakan
Sebelumnya, suasana di lokasi konsesi milik PT Gruti yang berada di Desa Parbuluan 6, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi mendadak mencekam, Jumat (12/9/2025). Para pengunjuk rasa yang kontra dengan PT Gruti menerobos masuk ke wilayah konsesi dan melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas, termasuk membakar mess karyawan yang terbuat dari kayu.
Massa yang kebanyakan merupakan ibu-ibu dan bapak-bapak menyiram mess dengan menggunakan bensin, lalu menyulutkan api. Aksi tersebut sempat dihalau oleh petugas Kepolisian, namun akhirnya api melahap seluruh isi bangunan.
Atas kejadian tersebut, Kerry Sinaga selaku penanggung jawab PT Gruti menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk aksi kriminal karena merusak inventaris perusahaan. “Mereka juga membuat karyawan kami menjadi takut dan trauma, merusak portal, membakar, hingga memporak-porandakan bibit kopi,” ujarnya.
Dirinya menyebut akan menempuh jalur hukum dan sudah membuat laporan ke Polres Dairi. “Atas kejadian ini kami juga sudah membuat laporan, sehingga harapan kami agar kasus ini diusut secara terang benderang,” tutup Kerry.
Penolakan Masyarakat atas Tidak Mendapat Sumber Air Minum
Aksi ini sudah berlangsung selama beberapa hari. Sebelumnya, massa sempat membuat portal di jalan menuju PT Gruti, bahkan mengeluarkan alat berat secara paksa. Menurut Pangihut Sijabat, selaku koordinator massa, aksi ini merupakan bentuk penolakan kepada PT Gruti karena masyarakat tidak lagi mendapat sumber air minum.
“Tuntutan yang mendasar adalah masyarakat dalam waktu 4 bulan terakhir ini tidak lagi mendapat sumber air minum akibat habisnya kayu alam yang dibabat oleh PT Gruti yang bekerja sama dengan BUMDes,” katanya.
Adapun alat berat yang dikeluarkan sebanyak 12 unit, yang ditaruh di rumah Kepala Desa Parbuluan 6. “Alat berat ada 12 yang kita keluarkan, dan kita letakkan di depan rumah kades yang kita titip kepada perangkat desanya. Sebab rumah kades tertutup. Kita suruh di kontak sama kapolsek namun hp tidak aktif,” jelasnya.
Alasan Mengeluarkan Alat Berat
Alasan membawa alat berat tersebut adalah agar PT Gruti tidak bisa lagi beroperasi. “Alasan untuk membawa alat berat keluar, supaya pihak PT Gruti tidak lagi beroperasi dalam penggundulan hutan. Dan untuk membuktikan pernyataan kades dan 4 perangkatnya yang menyatakan dalam media bahwa 99 persen masyarakat Parbuluan 6 telah menerima PT Gruti dan merasakan manfaatnya,” tutup Pangihut.
Sementara itu, saat ini massa sudah tampak meninggalkan lokasi PT Gruti. Namun, petugas Kepolisian masih terus melakukan penjagaan di lokasi tersebut.