Pemangkasan IUP di Pulau Kecil

Posted on

Langkah Pemerintah Menghentikan Pertambangan di Pulau Kecil

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menghentikan aktivitas pertambangan di beberapa pulau kecil, termasuk Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara dan Pulau Gebe di Maluku Utara. Keputusan ini dilakukan pada 18 Agustus 2025, setelah sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Namun, di balik penghentian tersebut terdapat berbagai isu yang perlu diperhatikan.

Penolakan Masyarakat Terhadap Pertambangan

Salah satu alasan utama penghentian aktivitas pertambangan adalah aksi penolakan masyarakat yang merasa dampak lingkungan dari pertambangan sangat merugikan. Seharusnya, pemerintah tidak menunggu sampai ada protes untuk mengambil tindakan. Sejak tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sudah melarang pertambangan di wilayah tersebut. Pasal 35 huruf K menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral jika berpotensi merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Selain itu, Pasal 73 UU No. 27 Tahun 2007 memberikan sanksi hukum bagi pelaku pertambangan ilegal di pulau kecil. Pelaku bisa dihukum penjara selama dua hingga sepuluh tahun serta denda antara dua hingga sepuluh miliar rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa larangan pertambangan di pulau kecil bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Perkuatan Hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2023 memperkuat larangan pertambangan di pulau kecil. MA menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, dan menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan. Sementara itu, MK menegaskan bahwa pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat.

Putusan MK juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity—aktivitas yang berisiko tinggi dan dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat. Dampaknya bisa berupa kerusakan lingkungan, ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman hayati, hingga hilangnya potensi ekowisata yang bisa memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Kerentanan Ekologis Pulau Kecil

Secara ekologis, pulau kecil memiliki daya dukung sumber daya alam yang terbatas dan rentan terhadap perubahan lingkungan. Kenaikan permukaan air laut akibat krisis iklim membuat pulau-pulau kecil semakin rentan. Penambangan skala besar bisa mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil, terutama karena luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi.

Dampak pada Masyarakat Pulau Kecil

Masyarakat yang tinggal di pulau kecil semakin menderita akibat pertambangan. Daya dukung sumber daya alam yang terbatas akan semakin habis jika digunakan untuk pertambangan. Hal ini berdampak buruk pada akses pangan dan air bersih, yang sudah sangat terbatas. Jika sumber-sumber vital ini hilang, bencana kemanusiaan bisa terjadi.

Data IUP di Pulau Kecil

Data menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) di pulau kecil sangat banyak. Di Pulau Kabaena, yang hanya seluas 894,2 km², terdapat lebih dari 15 IUP. Pulau Gebe dengan luas 224 km² memiliki delapan IUP. Di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 10 IUP di 22.359 hektar. Data Auriga Nusantara 2025 mencatat 380 IUP di 289 pulau kecil di seluruh Indonesia, dengan total luas 1,9 juta hektar.

Selain itu, pertambangan di pulau kecil juga menyebabkan deforestasi yang signifikan. Forest Watch Indonesia (FWI, 2024) mencatat kehilangan hutan di pulau-pulau kecil sepanjang tahun 2017–2021 sebesar 318,6 ribu hektar, atau sekitar 3% dari deforestasi nasional.

Tidak Boleh Ada Politik Tebang Pilih

Dengan data yang begitu banyak, pemerintah seharusnya tidak hanya menghentikan IUP di Pulau Kabaena, Gebe, dan Raja Ampat, tetapi juga mengambil tindakan serius terhadap semua izin tambang di pulau kecil. Politik tebang pilih tidak boleh dilakukan, karena setiap izin tambang yang diberikan oleh pemerintah memiliki potensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Dengan dasar hukum yang jelas dan data yang mendukung, pemerintah harus bertindak cepat dan komprehensif untuk melindungi pulau-pulau kecil dan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *