Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Informasi Lengkap untuk Pengendara
Hari ini, 9 September 2025, adalah hari Selasa yang merupakan hari kerja biasa. Oleh karena itu, aturan ganjil genap kembali berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintasi jalan-jalan tertentu, terutama yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip Dasar Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap bekerja dengan prinsip dasar bahwa hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melewati jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat genap hanya diperbolehkan pada tanggal genap. Misalnya, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan plat ganjil yang diizinkan melewati jalan yang termasuk dalam aturan ini. Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan plat genap yang boleh melintasi jalan tersebut.
Pengecualian dan Waktu Berlaku
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, aturan ini tidak berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama. Selain itu, aturan ganjil genap dibagi menjadi dua periode waktu dalam sehari:
- Periode pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
- Periode sore/malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar periode tersebut, kendaraan dengan plat ganjil tetap diizinkan melewati jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ini.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah beberapa jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan yang Terhubung dengan Gerbang Tol
Selain jalan-jalan utama, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap, antara lain:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Tips untuk Pengguna Jalan
Pengendara disarankan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap sebelum melintasi jalan-jalan umum di Jakarta. Dengan mengetahui aturan ini, pengendara dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda yang mungkin terjadi akibat tidak mematuhi aturan.