Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Semua yang Perlu Diketahui
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan utama, termasuk jalur yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip Dasar Aturan Ganjil Genap
Prinsip dasar dari aturan ganjil genap adalah bahwa hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melewati jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat genap hanya diperbolehkan pada tanggal genap. Misalnya, pada tanggal 3 Januari, mobil dengan nomor plat ganjil boleh melintasi jalan yang menerapkan aturan ini. Sementara itu, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan plat genap yang diperbolehkan.
Waktu Penerapan Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Pertama, aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kedua, aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diperbolehkan melewati jalan-jalan yang masuk dalam kategori aturan ganjil genap.
Hari Kerja dan Libur Nasional
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, jika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka aturan ini tidak berlaku. Contohnya, jika hari Rabu (tanggal 27 Agustus 2025) jatuh pada hari libur nasional, maka aturan ganjil genap tidak akan diterapkan.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan Terhubung dengan Gerbang Tol
Selain jalan-jalan di atas, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap. Beberapa contohnya adalah:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pentingnya Mematuhi Aturan
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.