TPA Jatibarang Semarang dalam Kondisi Darurat, Hanya Bisa Menampung Sampah 3 Tahun Lebih
- account_circle admin
- calendar_month 10 April 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

jateng.
, SEMARANG – Lokasi Pengolahan Sampah Terakhir (TPA) Jatibarang di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), saat ini menghadapi situasi yang sangat genting.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menyatakan kapasitas penyimpanan
TPA Jatibarang
Diprediksi hanya dapat menahan muatan sampah untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun kedepan.
“TPA Jatibarang diprediksi mampu bertahan selama tiga sampai maksimal lima tahun lagi. Oleh karena itu, upaya pengelolaannya harus dilakukan dengan cepat di tempat tersebut,” jelas Arwita ketika ditemui di Balai Kota Semarang pada hari Kamis (10/4).
Dia menekankan bahwa tindakan nyata dalam jangka pendek amat dibutuhkan. Melihat TPA Jatibarang sekarang masih menggunakan sistem tersebut.
open dumping
atau metode pembuangan terbuka.
Menurut dia, tindakan cepat yang perlu diambil ialah mempercepat pelaksanaan manajemen limbah menjadi tenaga listrik (PSEL).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan fasilitas pengolah limbah menjadi tenaga listrik dengan menggunakan teknologi yang ramah terhadap lingkungan.
“Semarang termasuk dalam daftar kota pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Oleh karena itu, kita perlu melanjutkan proyek strategis nasional mengenai penanganan limbah menjadi tenaga listrik,” jelasnya.
Akan tetapi, Arwita menyatakan bahwa penyelesaian proyek PSEL masih memerlukan sekitar 3 sampai 4 tahun lagi agar bisa berfungsi sepenuhnya. Sebagai solusi sementara yang saat ini digulirkan adalah perpindahan manajemen sistem ke pihak lain.
open dumping
ke
sanitary landfill
Atau tutuplah sampah tersebut menggunakan lapisan urugan.
“Saat ini kami berusaha melakukan perbaikan serta menambah fasilitas guna dapat beralih ke
sanitary landfill
Ini adalah tindakan paling praktis dan cepat yang dapat kita lakukan sementara menantikan penyelesaian proyek PSEL,” katanya.
Dia menyatakan bahwa tindakan itu sejalan dengan petunjuk terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang bertujuan agar semua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia berhenti melakukan metode pembuangan terbuka hingga tahun 2026.
Jadi, kita hanya memiliki kira-kira satu tahun lagi agar TPA Jatibarang dapat berpindah.
sanitary landfill.
Jika tidak dipercepat, kita mungkin akan mengalami krisis manajemen limbah yang parah,” katanya.
(wsn/jpnn)
Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!


Saat ini belum ada komentar