Temuan BPK Mengungkap Kekurangan Volume Pekerjaan di Kota Pematang Siantar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakalan Sumatera Utara mengungkapkan adanya 24 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kota Pematang Siantar pada Tahun Anggaran 2024. Temuan ini menunjukkan bahwa volume pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan rencana awal, sehingga menyebabkan pengeluaran keuangan yang lebih besar dari yang seharusnya.
Total kerugian yang tercatat dalam laporan tersebut mencapai Rp 262.566.239,63. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini telah diterbitkan dengan nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, dan tanggal 23 Mei 2025. Berikut adalah beberapa contoh dari 24 paket pekerjaan yang kurang volume:
- Rekonstruksi Jalan Perumahan KSP dengan kerugian sebesar Rp 5.718.631,32
- Pembangunan Jalan Perumahan Sumberjaya Gg Cempaka dan Kamboja, sebesar Rp 754.413,16
- Pelebaran Jalan menuju Standar Jalan Rakutta Sembiring, sebesar Rp 19.755.305,89
- Rehabilitasi Jalan Perumahan Bersatu Maju sebesar Rp 12.880.879,46
- Pemeliharaan Berkala Jalan Dr. Sutomo sebesar Rp 9.737.987,67
- Rehabilitasi Jalan Bah Kora II Bawah Kp. Gunung sebesar Rp 10.869.626,17
- Rehabilitasi Jalan Patimura Ujung Silumangi sebesar Rp 4.445.713,44
- Pemeliharaan Berkala Jalan Merdeka sebesar Rp 19.380.317,27
- Rehabilitasi Jalan Gunung Sinabung sebesar Rp 3.290.594,86
- Pembangunan Jalan Gurilla Utara sebesar Rp 6.694.115,27
- Pelebaran Jalan menuju Standar Jalan Nagahuta sebesar Rp 7.591.886,45
- Rehabilitasi Jalan Batalion sebesar Rp 476.827,81
- Rehabilitasi Jalan Sibatu-batu sebesar Rp 59.081.433,18
- Rehabilitasi Jalan Aries I sebesar Rp 559.049,35
- Rehab Jalan Kelapa Dua sebesar Rp 963.973,00
- Rehabilitasi Jalan Komando sebesar Rp 462.798,05
- Rehabilitasi Jalan Nusa Indah sebesar Rp 483.049,35
- Rehabilitasi Jalan Melanthon Siregar Gg. Kampung Baru sebesar Rp 985.089,79
- Rehabilitasi Jalan Melanton Siregar Gg Nangka sebesar Rp 1.331.460,23
- Saluran Pembuang Batu Permata Raya sebesar Rp 3.070.036,80
- Saluran Pembuang Drainase Kelurahan Nagahuta sebesar Rp 13.411.817,43
- Pembangunan Drainase Jalan Handayani sebesar Rp 62.743.273,66
- Pembangunan Drainase Jalan Nagahuta sebesar Rp 11.963.024,52
- Rehabilitasi Irigasi Drainase Kelurahan BP.Nauli sebesar Rp 5.914.955,58
Tanggapan dari Pejabat Terkait
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Rado Hotrin Simatupang ST, menjelaskan bahwa pertanyaan terkait temuan ini harus dikonfirmasi secara langsung kepada Kadis PUPR, Sofyan Purba. Menurut Rado, respons resmi harus diberikan melalui jalur dinas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kalau respon secara kedinasan ke Bapak Kepala Dinas aja ya bang, Terima kasih,” ujar Rado saat dikonfirmasi.
Kritik dari Pengamat Kebijakan Publik
Ratama Saragih, seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran, menyampaikan kekhawatirannya terhadap temuan ini. Ia menilai bahwa 24 titik pekerjaan yang tidak laik dan tidak memenuhi standar kontrak sangat berpotensi merugikan masyarakat.
“Menurut Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e, penyedia yang melakukan kesalahan perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan akan dikenai sanksi administratif berupa ganti kerugian dan denda,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya selektivitas Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, dalam menentukan Pengguna Anggaran (PA). Ratama menekankan bahwa peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus dimaksimalkan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan transparan.
“Ke depan jangan ada lagi pejabat yang berpikir asal bapak senang, karena rakyat yang menerima akibatnya,” tutupnya.