, JAKARTA — PT
Ciputra Development
Tbk. (CTRA) menyatakan adanya kesempatan untuk berpartisipasi dalam program perumahan bersubsidi minimalis yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Direktur
CTRA
, Budiarsa Sastrawinata menyebutkan bahwa kesempatan tersebut diambilnya bersamaan dengan perencanaan pemerintah untuk mengembangkan alternatif pemilihan penyedia barang atau jasa.
rumah subsidi
minimalis berukuran bangunan 18 meter persegi (m2).
“Ya, kita akan mengeksplorasi hal ini. Kami akan mencari tahu posisi yang ideal serta cocok untuk pangsa pasarnya,” ujar Budiarsa ketika ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, pada hari Rabu (18/6/2025).
Selanjutnya, menurut pandangan Budiarsa, kebijakan pemerintah untuk memperkenalkan opsi produk perumahan bersubsidi dengan ukuranminimal akan memiliki efek positif pada sektor properti.
properti
.
Dengan usulan untuk mengurangi ukuran rumah bersubsidi hingga 18 m², rakyat akan mendapatkan berbagai pilihan perumahan yang bisa disesuaikan dengan budget mereka sendiri.
“Ya, hal ini akan memberikan peluang ekstra bagi para pembuat aplikasi untuk menyajikan produk yang dapat diterima serta sesuai dengan kapabilitas masyarakat,” tandasnya.
Perlu dicatat bahwa rancangan perubahan ketentuan mengenai batasan minimal harga rumah bersubsidi terdapat pada draf revisi dari Keputusan Menteri PKP Nomor –/KPTS/M/2025.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan juga bahwa area minimal untuk rumah bersubsidi adalah 25 meter persegi dengan batasan maksimal sebesar 200 meter persegi. Sementara itu, ukuran minimum dari luas lantai rumah yaitu 18 meter persegi dan yang tertinggi mencapai 36 meter persegi.
Saat ini, dalam peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 689/KPTS/M/2023, disebutkan bahwa ukuran minimal lahan adalah 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Selanjutnya, ukuran minimal lantai rumah adalah 21 meter persegi dan maksimalnya mencapai 36 meter persegi.