Geledah Rumah Topan Obaja Ginting, Kepala Desa: Miliknya, Tapi KTP Belum Ada

Posted on


Ikut Geledah Bersama KPK, Kepling Benarkan Rumah itu Milik Topan Obaja Ginting, Tapi KTP nya Belum


PasarModern.com, MEDAN –

Kepala Lingkungan V Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Edward Tarigan ikut dalam penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Ia pun menemani KPK melakukan penggeledahan di dalam rumah Topan selama 7 jam.

Usai keluar, Edward mengatakan, rumah tersebut memang milik Kadis PUPR Topan Obaja Ginting

“Benar (Rumah milik Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting),” jelasnya usai tim KPK keluar dari rumah Topan sore ini.

Namun, Edward tidak mengetahui berapa lama Topan telah tinggal di Cluster Topaz ini.

“Kurang tahu, bukan wewenang saya menjawab,” ucapnya.

Edward pun mengatakan, Kalau Topan belum menjadi warga Kelurahan mangga

“Belum (KTP warga Kelurahan Mangga),” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting di cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera jalan Jamin Ginting, selama tujuh jam Rabu (2/7/2025).

Pantauan Tribun Medan penggeledahan dimulai pukul 9.30-16.40 WIB. Hasilnya, tim KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas tenteng.

Koper itu berwarna biru muda, donker dan hitam. Selain itu, ada dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru.

Namun, tak ada satupun tim KPK yang memberikan keterangan kepad media.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan hari kedua di Rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting yang diduga terlibat kasus proyek jalan di Sumut.

Pantauan Tribun Medan, penggeledahan dilakukan di Perumahan Royal Sumatera cluster Topaz Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Awalnya media tidak bisa masuk, tapi selang berapa lama akhirnya media bisa masuk untuk melihat rumah milik Topan.

Rumah milik Topan ini berada di samping rumah nomor 212 B. Namun, untuk rumah Topan ini tidak memiliki nomor rumah.

Rumahnya berwarna putih berpagar tinggi berwarna hitam. Rumahnya pun bertingkat dua. Untuk pintu masuknya berwarna cokelat kayu cukup simpel tapi terkesan mewah.

Disamping pintu utama rumah itu terdapat garasi yang bergagar tutup penuh berwarna hitam. Kemudian, ada satu motor Yamaha di depan pagar dan satu ATV yang diduga milik Topan Obaja Ginting.

“Bukan punya KPK itu (ATV atau motor metic yamaha) itu punya orang rumah ini. (Rumah topan),” jelas sejumlah petugas kepolisian yang berjaga.

Sebagian halaman rumahnya pun diberi rumpu jepang membuat rumah itu terkesan simpel tapi mewah.

Sebelumnya, seorang polisi yang berjaga Ulooara mengatakan ada 8 mobil yang masuk untuk penggeledahan di rumah Topan tersebut.

“Delapan, dua mobil polisi, enam mobil KPK,” jelasnya.

Dikatakannya, saaat ini penggeledahan sudah berlangsung selama dua jam.

“Penggeledahan dilakukan pukul 9.30 WIB. Kalau ditotal ada dua jam,” jelasnya.

Namun, kata Ulooara, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah orang KPK yang ikut menggeledah rumah Topan.

“Sepertinya lebih dari enam, tapi gak bisa kita pastikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.

“kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray,” dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN.

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut

“Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.


(Cr5/PasarModern.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *