Heboh Rumah Subsidi 18 Meter di Indonesia, Lebih Kecil dari yang Ada di Ethiopia

Posted on



, JAKARTA — Pihak pemerintahan merancang revisi terhadap ambang batas minimum tersebut.
rumah subsidi
berukuran 18 meter persegi (luas bangunan) serta 25 meter persegi (luas tanah). Dengan demikian, proporsi tersebut justru sangat rendah dibandingkan dengan perumahan bersubsidi di Ethiopia, sebuah negeri di wilayah Timur Benua Afrika.

Berdasarkan informasi dari Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan, ide penerapan hunian sederhana ternyata tidak sesuatu yang baru dalam praktik global. Rumah berukuran kecil dengan luasan antara 20 sampai 25 meter persegi ini diciptakan untuk berkembang bersama penghuninya.

Kelak, warga yang menempati rumah minimalis diharapkan bisa memperbesar tempat tinggalnya sendiri dari hari ke hari.

Namun jika kita teliti lebih lanjut, ide rumah bersubsidi berukuran minimalis yang digulirkan oleh pemerintah ternyata jauh lebih kecil dibanding dengan ukuran standar untuk hunian bersubsidi di Ethiopia. Di negara tersebut, batasan terendah untuk rumah bersubsidi adalah antara 20 m2 sampai 25 m2.

Sebagai ilustrasi, salah satu projek hunian bersubsidi yang dirancang secara minimalistik memiliki area paling besar 25 meter persegi.
Ethiopia
Itu adalah kawasan apartemen bersubsidi yang terletak di Addis Ababa. Proyek tersebut direncanakan untuk menampung para pemukim dari pedesaan yang pindah ke perkotaan.

Di sisi lain, apabila kita membandingkannya dengan projek perumahan bersubsidi di negeri tetangga seperti Malaysia, ukuran rumah bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terpaut cukup jauh.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa ukuran minimal rumah bersubsidi di Malaysia antara 40 m2 sampai dengan 45 m2.

Berikutnya, Filipina menentukan ukuran area hunian bersubsidi antara 22 meter persegi sampai dengan 25 meter persegi. Program tersebut diluncurkan oleh Badan Perumahan Nasional (NHA) guna memindahkan warga yang bertempat tinggal di daerah slum.

Perlu dicatat bahwa pihak berwenang ingin mengubah ketentuan tentang area tanah serta ukuran bangunan untuk rumah tapak biasa dan apartemen menjadi minimal 25 meter persegi (untuk lahan) dan 18 meterpersegi (offset=0|area bangunan).

Rencana modifikasi itu pun sudah termasuk dalam rancangan revisi dari Keputusan Menteri PKP Nomor –/KPTS/M/2025.

Pada desainnya, disepakati bahwa minimal luas lahan untuk rumah bersubsidi adalah 25 m² sedangkan maksimalnya mencapai 200 m². Di sisi lain, ukuran minimum lantai rumah yaitu 18 m² dengan batasan atas sebesar 36 m².

Walaupun begitu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan bahwa rancangan tersebut sampai sekarang belum bersifat tetap dan masih dalam proses untuk menampung masukan dari publik.

“Tim saya belum membuat keputusan untuk sementara. Saat ini kami masih berada dalam tahap mengumpulkan masukan. Kami akan menentukannya nanti di waktu yang tepat, dan bukan hari ini,” tandasnya dari kantor Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam fokus karena dianggap tidak menawarkan layak huni terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pihak berwenang menyatakan bahwa properti tersebut tetap sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Departemen PKP, Sri Haryati mengatakan bahwa apartemen bersubsidi berukuran 18 meter persegi tetap memenuhi standar SNI jika ditempati oleh individu yang belum menikah serta tidak melebih batasan satu orang anak.

“Dalam Standar Nasional Indonesia tersebut disebutkan bahwa luas minimal per orang adalah 6,4 hingga 9 meter persegi untuk dewasa dan sekitar 4,6 meter persegi untuk anak-anak,” terangnya.