Ingin Jadi Warga Dairi? Proses Gratis, Tak Perlu ke Kota Asal

Posted on

Layanan SKPWNI Online Diperluas, Masyarakat Lebih Mudah Menjadi Warga Dairi

Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah penyediaan layanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara online. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi kependudukan bagi warga yang berasal dari luar daerah atau provinsi.

Kepala Disdukcapil Dairi, Deddy Situmorang, menjelaskan bahwa layanan ini dibuat agar masyarakat yang sudah tinggal lama di Kabupaten Dairi dapat dengan mudah menjadi bagian dari warga setempat tanpa harus kembali ke daerah asalnya. “Tujuan utamanya adalah mempercepat proses pengurusan SKPWNI tanpa perlu pulang ke kota asal,” ujarnya.

Layanan ini tidak hanya tersedia di kantor Disdukcapil Dairi, tetapi juga telah diperluas ke seluruh kantor camat se-Kabupaten Dairi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan maupun perkotaan. “Dengan adanya layanan di kantor camat, proses pengurusan menjadi lebih cepat dan praktis,” tambah Deddy.

Proses Pengajuan SKPWNI yang Mudah dan Gratis

Proses pengajuan SKPWNI sangat sederhana. Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil atau kantor camat dengan membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan mengurus seluruh prosedur tersebut. “Seluruh proses ini gratis. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen tersebut, dan kami akan memberikan tiket layanan sebagai tanda terima. Setelah selesai, mereka akan menerima notifikasi melalui WhatsApp,” jelas Deddy.

Selain itu, Disdukcapil Dairi juga menggunakan aplikasi digital untuk mempercepat komunikasi dengan Dukcapil di daerah lain. Meskipun demikian, koordinasi langsung melalui WhatsApp tetap dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Kecepatan Proses Pengurusan Terbantu oleh Komunikasi yang Efisien

Lama pengurusan SKPWNI bergantung pada respons dari Dukcapil di daerah asal. Proses bisa selesai dalam 1 hari, 3 hari, atau bahkan hingga 1-2 minggu, tergantung pada tingkat komunikasi dan respon yang diberikan. Untuk mempercepat proses, Disdukcapil Dairi aktif berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Jika dalam waktu 3-5 hari tidak ada respon dari Dukcapil yang kita ajukan, saya akan langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas terkait untuk mempercepat penerbitan surat keterangan pindah tersebut,” ujar Deddy.

Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Deddy juga terlibat langsung dalam membantu warga yang mengalami kendala dalam pengurusan SKPWNI. Ini menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan efisien. “Kami ingin memastikan semua warga Dairi, baik yang tinggal di pusat maupun daerah pedalaman, mendapatkan layanan yang sama,” tambahnya.

Dengan adanya layanan SKPWNI Online, Disdukcapil Dairi berharap dapat semakin mendekatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat proses pengurusan kependudukan secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *