Januari-Mei 2025: KAI Tutup 156 Perlintasan Sebidang, Fokus pada Keamanan Penumpang

Posted on



PT Kereta Api Indonesia (Persero), dikenal juga dengan nama KAI, tetap konsisten melaksanakan penutupan beberapa jalur persilangan yang tak memenuhi standar regulasi. Ini merupakan salah satu aspek penting dalam upaya mereka untuk mendukung keberlanjutan serta meningkatkan tingkat perlindungan bagi para penumpang kereta api dan pejalan di area tersebut.

KAI melaporkan bahwa dari Januari hingga Mei 2025 sudah menghentikan operasi sebanyak 156 persimpangan kereta api. Sebelumnya di tahun 2023 mereka berhasil menutup 123 persimpangan dan angka tersebut naik menjadi 308 persimpangan pada tahun 2024.

Wakil Presiden Bidang Hubungan Publik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba menyebut bahwa keputusan menutup persimpangan kereta api berdasarkan Permendagri Nomor 94 Tahun 2018.

“Pembatasan diberlakukan pada lorong-lorong yang tak mempunyai nomor JPL, tidak bertutup pintu, tidak dipantau, atau dengan lebarnya kurang dari dua meter,” jelas Anne, Kamis, 19 Juni 2025.

Anne mengatakan bahwa perlintasan sebidang adalah salah satu titik koordinasi vital antara sistem keretaapi dengan pejalan kaki atau kendaraan bermotor, oleh karena itu disiplin mutlak diperlukan agar dapat membentuk perjalanan yang selamat bagi setiap orang.

Di luar penutupan, KAI juga giat mendukung langkah-langkah jangka panjang yang mencakup konstruksi jalur kereta api tidak sebidang seperti flyover dan underpass, hal ini dilakukan melalui kolaborasi bersama pemerintah di tingkat nasional maupun lokal.

“Pembagian lintasan ini adalah usaha kolektif untuk meningkatkan keamanan transportasi secara komprehensif dan berkelanjutan,” jelas Anne.

KAI juga mendorong semua penumpang kereta api untuk tetap taat pada peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan serta Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Undang-undang Sistem Kereta Api Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalur harus mengutamakan kereta api ketika melewati persimpangan tingkat satu. Kesetiaan pada regulasi ini merupakan elemen krusial untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua orang,” ungkap Anne.

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama

KAI terus menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan pemahaman publik ketika melewati persimpangan kereta api. Ini dijalankan bersamaan dengan semakin padatnya aktivitas pergerakan setiap hari masyarakat, serta merupakan bagian dari upaya sinergis dalam mendirikan sistem transportasi yang lebih selamat dan berdisiplin.

Lintasannya menjadi tempat vital di mana jalur kereta bertemu dengan lalu lintas jalan raya, oleh karena itu membutuhkan ketertiban agar dapat menghasilkan perjalanan yang selamat bagi setiap orang.

Anne menyebutkan bahwa keamanan adalah tugas bersama semua orang. Dia menyarankan kepada seluruh pemakai jalan untuk secara rutin berhenti sebentar ketika hendak melewati suatu area, kemudian memeriksa arah kanan dan kiri, serta memastikan tak ada kereta yang sedang atau akan mendekat.

Ciri-ciri keretaapi dengan jalur terpisah serta kecepatannya yang tinggi mengakibatkan kereta tidak bisa berhentimendadak. Oleh karena itu, kolaborasi diantara PT Kereta Api Indonesia dan pemakai infrastruktur transportasi lainnya sangat penting untuk memastikan keselamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *