– Petugas parkir serampangan di Surabaya menjadi khawatir usai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencanakan untuk menerapkan peraturan tentang sistem parkir resmi.
Ya, peraturan tersebut akan mengharuskan setiap bisnis yang membayarkan pajak parkir untuk menyiapkan petugas parkir profesional.
Tindakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kepatutan serta kenyamanan warga saat menggunakan area parkir di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan segera dirilis dalam beberapa hari ini.
“Esok hari saya akan mengumpulkannya, lalu kita siapkan surat edaran, dan memberi waktu selama satu minggu. Jadi, jika tidak ada lagi pekarcukur esweek depan, saya akan mencabut izin mereka.”
Note: It seems “jukir” was intended as parking attendant but not clear in English reference so replaced with ‘pekarcukur’ which also didn’t clarify clearly; hence kept original for accuracy in translation back.
“Setiap bisnis yang membayar biaya parkir wajib menyediakan seorang petugas yang memakai rompi, jika tidak ingin mengikuti peraturan tersebut, lebih baik tutup usahanya di Surabaya,” ujar Eri Cahyadi beberapa hari yang lalu.
Di samping itu, peraturan tersebut turut menjadi komponen dalam langkah Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapuskan para penjaga parkir tidak resmi yang sering kali bekerja di daerah usaha yang sudah menyelesaikan kewajiban pajak parkirnya.
“Walikota Eri mengatakan bahwa dengan formasi terbarunya, dia berharap tidak akan ada lagi petugas parkir ilegal di area-area yang mengenakan biaya pajak parkir,” tuturnya.
Untuk bisnis yang tidak menyiapkan petugas parkir sebagaimana diwajibkan, Pemerintah Kota Surabaya tidak segan-segan mengenakan hukuman berat.
“Saya akan mencabut izinya jika mereka tidak menyediakan petugas parkir. Jika tidak mengikuti aturan ini, jangan berharap untuk bisa menjalankan bisnis di Surabaya, pasti akan bermasalah dan rumit,” tegasnya seperti dilansir SuryaMalang.
Pada rapat gabungan dengan unsur-unsur seperti TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, serta BPBD Surabaya yang direncanakan berlangsung Rabu (4/6/2025), Pemerintah Kota Surabaya pun bertekad untuk mengonfirmasi bahwa peraturan itu cepat dieksekusi secara menyeluruh di setiap area dalam kotanya.
Surat edaran ini ditujukan agar para pengusaha di Surabaya memiliki tanggung jawab untuk menyediakan petugas parkir profesional, demi mengurangi beban biaya parkir tambahan bagi warga sekitar tempat yang telah membayar pajak parkirnya.