Konsolidasi Koperasi Merah Putih Dapil 5, Bupati Bandung Jelaskan Mekanisme Penyertaan Modal dari Dana Desa

Posted on

Bupati Bandung Beri Arahan Mengenai Penyertaan Modal Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memberikan arahan kepada para Kepala Desa dan Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) dalam konsolidasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Adum, Soreang, Jumat 22 Agustus 2025. Acara ini bertujuan untuk memastikan mekanisme penyertaan modal dari Dana Desa dapat diterapkan secara benar dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung menjelaskan bahwa desa berhak menggunakan Dana Desa sebagai penyertaan modal bagi Koperasi Merah Putih. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. Dana Desa sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk digunakan oleh desa. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Desa boleh memberikan penyertaan modal pada koperasi dari Dana Desa. Namun, jumlah dana yang tersedia harus disesuaikan dengan kebutuhan belanja wajib dan infrastruktur desa,” jelas Bupati Bandung. Ia menekankan bahwa penyertaan modal tidak boleh mengganggu skema belanja wajib yang sudah ditetapkan.

Mekanisme Penyertaan Modal Harus Melalui Musyawarah Desa

Penyertaan modal dari Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih tidak boleh ditentukan hanya oleh Kepala Desa atau pengurus KMP. Hal ini harus melalui proses musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat. Dengan demikian, semua pihak bisa menyepakati besaran dana yang akan dialokasikan.

Contoh yang diberikan oleh Bupati Bandung adalah rencana penyertaan modal secara bertahap. Misalnya, sebesar Rp 100 juta per tahun, namun harus disetujui melalui Musdes. “BPD harus tahu dan mengesahkan keputusan ini. Bahkan, Ketua BPD juga harus diundang dalam proses tersebut agar memiliki hak budgeting dan bisa mengoreksi serta mengesahkan keputusan tersebut,” tambahnya.

Persyaratan dan Rencana Usaha yang Jelas

Besaran nominal penyertaan modal dari Dana Desa harus ditentukan setelah Koperasi Merah Putih membuat business plan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas. Bupati Bandung menegaskan bahwa koperasi harus menentukan terlebih dahulu besar modal usaha yang dibutuhkan.

“Koperasi harus menetapkan berapa besar modal usahanya. Ini menjadi dasar dalam pembuatan business plan,” ujarnya. Selain itu, business plan yang baik dan terencana hanya bisa dibuat jika para Kepala Desa dan pengurus KMP memahami potensi wilayahnya dengan baik.

Dukungan Penuh untuk Suksesnya Koperasi Merah Putih

Bupati Bandung menyatakan bahwa ia sangat menginginkan keberhasilan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bandung. Ia menilai bahwa koperasi ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Konsolidasi yang dihadiri oleh peserta dari berbagai kecamatan seperti Ciparay, Nagreg, Cikancung, Soreang, Majalaya, dan lainnya, disambut antusias. Para peserta tampak memperhatikan arahan yang diberikan oleh Bupati Bandung.

Dua Macam Cara Penyertaan Modal

Bupati Bandung menjelaskan bahwa ada dua cara dalam penyertaan modal dari Dana Desa. Pertama, Kepala Desa bertindak sebagai penjamin ke bank, sehingga mendapatkan deviden sebesar 20 persen dari SHU (Sisa Hasil Usaha). Kedua, penyertaan modal langsung dari Dana Desa, dengan deviden sebesar 40 persen.

Pentingnya Pendamping yang Profesional

Untuk pendampingan, Bupati Bandung menegaskan bahwa setiap kecamatan minimal harus memiliki satu orang pendamping. Namun, ia menekankan bahwa pendamping harus benar-benar profesional dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang manajemen koperasi.

“Pendamping harus bisa memberikan arahan dan guidance kepada Ketua Koperasi Merah Putih mulai dari pembuatan proposal hingga business plan yang jelas,” katanya. Selain itu, pendamping juga harus paham tentang operasional koperasi, termasuk pembuatan neraca dan pelaporan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Bupati Bandung menegaskan bahwa rekrutmen pendamping harus dilakukan secara hati-hati. Ia meminta rekomendasi dari institusi terkait seperti Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN). “SDM-nya harus benar-benar paham karena saya ingin pendampingan yang betul-betul di lapangan,” tegasnya.

Pendampingan harus sudah berjalan sebelum akhir September, sehingga Kadis Koperasi dan UKM memiliki waktu satu minggu untuk merekrut tenaga yang sesuai. “Jika tidak paham, lebih baik mundur saja,” tambah Bupati Bandung dengan nada tegas.