KABAR BANTEN
— Untuk memelihara mutu udara serta mengevaluasi pencemaran dari bidang transportasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan alias DLH Kota Tangsel menyelenggarakan pemeriksaan emisi kendaraan di areaBSD, Serpong.
Acara ini adalah komponen dari pemeriksaan rutin mengenai polusi gas buangan mobil, terutama jenis beroda empat, yang jadi salah satu kontributor utama kontaminasi udara dalam area perkotaan.
Acara tersebut diadakan sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 7 tahun 2025 yang meminta kepada pemerintah daerah agar melaksanakan uji emisi secara berkala guna mencegah pencemaran udara akibat sumber kendaraan bermotor.
“Untuk mengecek kualitas udara yang dipengaruhi oleh sumber gerakan, yakni kendaraan bermotor, kita perlu melakukan pengujian emisi pada mobil dengan teratur,” jelas Laily Khoirilla, Pegawai Fungsi Penilai Dampak Lingkungan Tingkat Awal di Kotamadya Tangsel, sebagaimana dilaporkan dari situs berita.tangerangselatankota.go.id, Kamis (19/6/2025).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melakukan pengujian emisi sebanyak tiga kali seluruh tahun 2025. Sesi pertama dijadwalkan pada Juni 2025 di Serpong. Sedangkan untuk sesi kedua direncanakan pada Agustus 2025 dengan tempat yang masih menunggu konfirmasi, serta sesi terakhir bakal diselenggarakan pada Oktober 2025 juga tanpa kepastian lokasi definitif.
Pada sesi awal, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel bertujuan untuk menguji emisi sebanyak 500 kendaraan roda empat, yang terdiri dari 400 mobil bermesin bensin dan 100 truk atau bus dengan mesin diesel.
“Target kita adalah 500 kendaraan, dan hingga hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, kami telah mengujinya sebanyak 150 unit,” jelas Laily.
Tes kali ini tetap berfokus pada kendaraan bermotor empat roda termasuk dalam kategori M dan N, yang meliputi mobil penumpang serta truk pengiriman ringan semacam flatbed. Walau begitu, Laily mengingatkan bahwa harapan kedepannya adalah agar tes emisinya dapat mencakup ragam jenis kendaraan lainnya.
Output dari tes emisi ini bukan sekadar berupa data teknis, melainkan juga materi untuk mendidik publik akan kepentingannya merawat kinerja mesin kendaraan guna memperkecil dampak polusi udara.
Apabila terdapat kendaraan yang menghasilkan polusi di atas batas toleransi, maka pemiliknya akan mendapatkan peringatan agar secepatnya memperbaiki atau merawat kendaraannya.
“Kami berharap gas buang dari kendaraan tidak akan memperburuk kualitas udara yang telah sangat kami khawatirkan,” kata Laily.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengundang warga untuk turut serta dalam memelihara ekosistem sekitar dengan langkah mudah, yakni melaksanakan pengecekan emisi sendiri di bengkel terdaftar jika tak bisa bergabung pada acara yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Setiap langkah sederhana dapat memiliki dampak yang signifikan. Masyarakat diharapkan melakukan pengujian emisi sendiri untuk memastikan kualitas udara tetap baik,” jelas Laily dengan tegas.
Pengujian emisi ini termasuk cukup singkat dan tak butuh banyak waktu, kurang lebih hanya satu menit untuk setiap kendaraan. Diharapkannya, dengan partisipasi aktif warga serta dukungan pemerintah, mutu udara di Tangerang Selatan bisa semakin meningkat. ***