– Pelayanan SIM Bergerak di Bandung akan kembali tersedia pada hari Jumat, 30 Mei 2025.
Untuk Anda yang berkeinginan mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C, tersedia pilihan di dua tempat yakni BPRKS (Jalan Leuwipanjang Nomor 149 Kota Bandung) serta Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Kota Bandung).
Waktu operasional untuk memperbarui SIM di Bandung berlangsung dari jam 9.00 WIB sampai proses pengambilannya selesai. Proses pendaftarannya dibuka mulai hari Senin sampai dengan Sabtu, yaitu antara pukul 9.00-11.00 WIB.
Persyaratan untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:
1. SIM yang aktif dan belum kadaluarsa memiliki masa berlaku yang tidak melewati batas waktu tersebut.
2. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih valid beserta fotokopinya.
3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM serta MPP Kota Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh wilayah Indonesia.
4. Pembaruan SIM harus diselesaikan beberapa waktu sebelum tanggal kadaluarsanya tiba.
5. Jika SIM sudah melampaui batas waktu berlaku, mohon diajukan penggantian di kantor Satpas atau Polres terdekat dan bawa E-KTP sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
6. Waktu kerja layanan berlangsung dari jam 08.00 hingga proses pembuatan SIM selesai.
7. Pendaftaran untuk memperbarui SIM berlangsung dari senin hingga sabtu mulai jam 09.00 sampai dengan jam 12.00 WIB.
8. Dokumen yang menegaskan bahwa individu tersebut dinyatakan sehat secara fisik oleh dokter resmi kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penandaan SIM dilakukan di tempat layanan.
9. Surat pengesahan kesehatan mental dari institusi psikologi yang dipilih oleh Badan Sumber Daya Manusia Kepolisian dan menegaskan bahwa kondisi mentalnya baik (dikeluarkan di fasilitas layanan), sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUBUHAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENEMPUHKAN SENJATA API MILIK PERSONAL.
10. Untuk penyandang disabilitas terutama mereka yang menggunakannya alat bantu pendengaran serta sudah memenuhi syarat kesehatan berdasarkan sertifikikat sehat dari dokter yang dipilih oleh pihak kepolisian.
Tarif Perpanjangan SIM di Kendaraan Polisi Bergerak Kota Bandung:
1. Cek kesehatan Rp50.000
2. Tes psikologi seharga antara Rp75.000 hingga Rp125.000
3. Tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000 (biaya tersebut belum mencakup premi asuransi).
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***