Penilaian Terhadap Program Cetak Sawah di Kalimantan Tengah
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program cetak sawah yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional. Ia menyampaikan bahwa hingga Juli 2025, target penyelesaian program ini mencapai 85.740 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 67.149 hektare telah dikontrakkan, namun progres fisik di lapangan hanya mencapai sekitar 13.456 hektare atau sekitar 15,7 persen dari luasan kontrak.
Menurutnya, capaian ini masih jauh dari optimal dan berisiko mengurangi efektivitas program jika tidak segera direspons dengan langkah-langkah perbaikan yang cepat dan tepat. Meski demikian, ia mengapresiasi posisi Kalteng sebagai salah satu lokasi prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pangan melalui program Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan Tahun 2025.
Peran Strategis Kalimantan Tengah dalam Ketahanan Pangan
Dengan potensi lahan yang luas, Kalteng memiliki peran vital dalam memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional. Nafsiah menilai bahwa keberadaan program ini bukan semata inisiatif sektoral, tetapi bagian dari kepentingan nasional untuk menjamin ketersediaan pangan di tengah ancaman perubahan iklim, ketidakpastian geopolitik, serta tekanan terhadap sistem pertanian global.
Hambatan Utama dalam Pelaksanaan Program
Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah belum optimalnya ketersediaan alat berat oleh pihak kontraktor pelaksana. Alat berat merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan konstruksi cetak sawah. Selain itu, status dan legalitas lahan juga menjadi masalah krusial, terutama lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, kebun masyarakat, pemukiman, atau lahan yang berada di bawah penguasaan adat.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa proses Survei, Investigasi, dan Desain (SID) belum sepenuhnya akurat dan partisipatif. Oleh karena itu, Nafsiah mendorong agar seluruh proses SID di masa mendatang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat lokal secara langsung agar tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Sebagai bagian dari PSN, program cetak sawah harus dijalankan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan adaptif. Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan sanksi administratif terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan addendum perubahan jadwal kerja.
Selain itu, Nafsiah menyambut baik dibentuknya tim pengawalan harian lintas lembaga yang telah mulai bekerja sejak awal Juli 2025 di bawah koordinasi Ditjen Lahan dan Irigasi, Kementerian Pertanian. Kehadiran tim ini sangat penting sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memastikan percepatan pelaksanaan PSN di Kalteng dapat dikawal secara teknis dan administratif secara harian, mingguan, dan bulanan.
Evaluasi Keberhasilan Program
Namun, Nafsiah menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak cukup hanya diukur dari berapa hektare lahan yang berhasil dicetak. Melainkan juga dari seberapa besar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar program ini harus dilanjutkan dengan agenda pasca-cetak sawah yang mencakup penyediaan petani penggarap melalui penguatan Brigade Pangan, pengembangan Petani Milenial, serta pemberdayaan kelompok tani lokal.
Persiapan Sarana Produksi Pertanian
Selain itu, Nafsiah juga meminta agar pemerintah harus memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian seperti bibit unggul, pupuk bersubsidi, pestisida ramah lingkungan, dan sistem irigasi sederhana yang sesuai dengan karakteristik lahan. Distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) harus dilakukan secara tepat sasaran dan berdasarkan peta kebutuhan aktual di lapangan.
Penambahan jumlah penyuluh pertanian lapangan (PPL), pelatihan teknis pertanian, serta peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani harus menjadi bagian integral dari rencana lanjutan ini. Dalam konteks itu pula, peran perbankan, BUMD pangan, serta skema kemitraan lokal sangat diperlukan guna menjamin akses pembiayaan, pemasaran hasil, dan kesinambungan rantai pasok.
Koordinasi Antara Pemerintah Daerah dan Pusat
Komisi II DPRD Kalteng menyerukan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program ini. Setiap daerah yang menjadi lokus kegiatan juga diharapkan untuk menyusun peta jalan pelaksanaan yang terintegrasi dengan Rencana Usaha Tani (RUT), perencanaan tata ruang daerah, dan kebijakan infrastruktur dasar pendukung pertanian.
Harapan Nafsiah adalah pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini tidak sekadar menjadi program jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi terwujudnya kemandirian dan ketahanan pangan jangka panjang, baik bagi Kalimantan Tengah maupun Indonesia secara keseluruhan.