Pembangunan Mall Living Plaza di Kubu Raya: Sudahkah Miliki Izin? Pengamat: Jangan Abaikan Aturan

Posted on

Pembangunan Plaza di Kubu Raya Tidak Terbuka Kepada Warga

Pembangunan sebuah plaza megah di atas lahan milik Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio (A. Yani II) Kubu Raya kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai apakah seluruh izin resmi sudah diperoleh sebelum dimulainya pembangunan.

Beberapa alat berat dan kendaraan proyek telah terlihat di lokasi pembangunan mal Living Plaza. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pengajuan izin ke instansi terkait. Hal ini memicu kekhawatiran publik karena mega proyek tidak hanya berkaitan dengan bisnis, tetapi juga dapat memengaruhi lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Pengamat: Jangan Korbankan Aturan Demi Investasi

Seorang pengamat kebijakan publik Kalbar, Herman Hofi Munawar, menegaskan pentingnya menjaga kepastian legalitas dalam pembangunan proyek besar. Ia menilai bahwa pemerintah daerah tidak boleh gegabah membuka karpet merah bagi investor tanpa adanya kejelasan izin.

“Jika perizinan hanya dianggap sebagai formalitas demi investasi, ini bisa menjadi preseden buruk. Izin lingkungan, izin gedung, semuanya harus diselesaikan lebih dahulu,” ujarnya.

Herman menekankan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hal yang wajib dilakukan untuk proyek besar seperti mall atau plaza. Tanpa kajian mendalam, risiko banjir, limbah, dan kerusakan lingkungan bisa mengancam warga sekitar.

“Warga Sungai Raya Dalam mulai resah. Mereka khawatir resapan air berkurang dan banjir menjadi ancaman nyata. Yang lebih ironis, mereka tidak pernah diajak bicara. Proyek ini seperti bisik-bisik yang tiba-tiba berubah jadi kenyataan di depan mata mereka,” tambahnya.

Aspek Sosial dan Potensi Sanksi Berat

Tidak hanya masalah lingkungan, aspek sosial juga menjadi perhatian serius. Herman menyebut kondisi ini seperti “bara dalam sekam.” Warga merasa diabaikan karena tidak ada konsultasi publik atau penjelasan resmi dari pihak pemerintah maupun pengembang.

Jika benar pembangunan berjalan tanpa izin lengkap, maka pengembang bisa dihadapkan pada sanksi berat. Menurut Herman, aturan hukum seperti Undang-undang Nomor 11/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 bisa diterapkan. Sanksi meliputi penghentian proyek, pencabutan izin, denda miliaran rupiah, hingga ancaman pidana penjara jika terbukti lalai dan merusak lingkungan.

Aturan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diatur dalam PP Nomor 16/2021 dan UU No. 28/2002. “Bangunan besar wajib punya izin resmi. Tanpa itu, proyek bisa dihentikan kapan saja,” tegas Herman.

Polemik Pembangunan di Kubu Raya

Polemik pembangunan plaza di Kubu Raya ini menjadi cerminan betapa rapuhnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Di satu sisi, janji investasi memang menggiurkan. Namun di sisi lain, suara warga dan aturan hukum tidak boleh dianggap angin lalu.

“Kalau komunikasi terus diabaikan, pemerintah daerah berpotensi kehilangan kepercayaan warganya sendiri. Padahal, pembangunan seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan sekadar pertunjukan kekuasaan,” tutup Herman.

Tanggapan dari Pihak Desa dan Pemerintah Kabupaten

Sebelumnya, Kepala Desa Sungai Raya Dalam Hendri mengaku tidak mengetahui tentang pembangunan mal di Kubu Raya tersebut. “Kami tidak tahu kalau ada pembangunan. Tidak ada izin atau pemberitahuan yang masuk,” kata Penjabat Kepala Desa Sungai Raya Dalam Hendri.

Hendri menjelaskan bahwa lahan tersebut memang termasuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Raya Dalam. Namun, ia menyayangkan pelaksana proyek tidak menyampaikan pemberitahuan maupun mengajukan izin ke pihak desa. “Seharusnya setiap kegiatan pembangunan di Desa Sungai Raya Dalam harus ada izin atau pemberitahuan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Apalagi, jika diperlukan izin lingkungan,” ujarnya.

Bukan hanya pemerintah desa, pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kubu Raya memastikan belum ada pengajuan perizinan dari pemilik proyek melalui Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Setelah kami telusuri di OSS, belum ada data yang masuk. Nanti kami akan minta bantuan bagian perizinan teknis,” ungkap Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas PMPTSP Kubu Raya Herdi.

Herdi mengaku terkejut mengetahui bahwa di lapangan sudah ada aktivitas pembangunan, sementara di sistem perizinan tidak tercatat. Ia berencana segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya juga memastikan belum menerima pengajuan izin dari pemilik proyek. “Belum ada pengajuan izin ke kami sampai hari ini,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kubu Raya, Khatim.

Menurut Khatim, pihaknya belum dapat memberikan peringatan atau sanksi karena pembangunan masih dalam tahap awal pengerjaan. “Kalau mereka sudah menancapkan tiang tetapi belum ada izin, kami akan menghentikan pekerjaan itu,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan proyek tersebut.