PIKIRAN RAKYAT –
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup akan mengeluarkan surat paksaan kepada ratusan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki pengelolaan sampahnya. Paksaan itu pun khususnya ditujukan kepada daerah-daerah yang masih menggunakan skema
open dumping
di tempat pembuangan akhir (TPA).
Dua poin utama yang menjadi fokus adalah penutupan TPA yang dinilai bermasalah dan pengurangan skema
open dumping
secara bertahap.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra menyatakan, pihaknya telah bersiap untuk menghadapi kemungkinan Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sampai saat ini, saya belum tahu surat itu ada atau tidak. Yang jelas, saya sudah berdiskusi dengan kementerian. Kalau dari Dinas Sosial Provinsi, kita sudah konsultasi menyangkut beberapa hal yang perlu dipersiapkan sesuai perintah dari pusat,” ujar Diky, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyusun langkah strategis dalam lima tahun ke depan guna mengatasi permasalahan sampah dan menyesuaikan dengan tuntutan KLHK. “Harus ada langkah konkret. Ini bisa jadi poin positif bagi Kota Tasikmalaya dalam merespons kebijakan pusat,” ucapnya.
Diky mengakui bahwa permasalahan tersebut tidak mudah, tetapi harus segera ditangani.
“Kita harus memiliki langkah dan tindakan yang jelas. Dengan begitu, upaya yang kita lakukan bisa menjadi pertimbangan bagi KLHK agar ada pemakluman terhadap kondisi di daerah,” katanya.
Langkah tersebut salah satunya, kata Diky, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan coba mengaktifkan kembali tempat pengolahan sampah dengan prinsip
reduce
,
reuse
,
recycle
(TPS3R), yang merupakan upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat komunal atau kawasan.
Diky menyebutkan, TPS3R bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, dengan cara memilah, mengolah, dan mendaur ulang sampah. “Tujuannya untuk menurunkan volume sampah ke TPA Ciangir. Apalagi sangat tidak mungkin kita menutup TPA Ciangir, sehingga salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah mengaktifkan TPS3R,” terangnya.
Hanya saja, katanya, Kota Tasikmalaya belum punya banyak TPS3R. Yang ada saat ini masih kurang dari sepuluh TPS. Apalagi untuk TPS3R tersebut, pemda harus punya tanah dengan luas rata-rata 3 sampai 4 hektare.
Menurut Diky, TPS3R memiliki beberapa fungsi utama, yaitu tempat pengumpulan dan pemilahan sampah. Caranya, menerima sampah dari rumah tangga atau tempat penampungan sementara (TPS), kemudian memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, baik sampah organik, anorganik, maupun yang lainnya.
“TPS3R ini sangat berperan penting dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Diky.
Selain itu, katanya, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah menyiapkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), yaitu fasilitas yang dirancang untuk mengelola sampah secara terpadu, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. “TPST bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” katanya.
Menurut dia, fungsi TPST hampir sama dengan TPS3R, yaitu untuk tempat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, karena di sana juga dilakukan proses daur ulang sampah menjadi bahan baku baru.
“Juga mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan (pencemaran udara, air, dan tanah) dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah,” terang Diky.
Lebih lanjut Diky mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (perda), TPA Ciangir sebenarnya masih bisa diperluas, karena Pemerintahan Kota Tasikmalaya masih punya hak untuk membeli lahan untuk memperluas kawasan TPA. Hanya saja, pihaknya tetap akan meminimalkan belanja yang bisa dianggap menyalahahi kebijakan efisiensi anggaran.
***