Penerapan Ganjil Genap di Puncak Bogor 22-24 Agustus 2025, Perhatikan Jadwalnya

Posted on

Penerapan Sistem Ganjil Genap di Wilayah Puncak, Bogor

Wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, sering menjadi tujuan utama bagi masyarakat yang ingin berlibur. Namun, kepadatan lalu lintas kerap terjadi akibat infrastruktur jalan yang belum memadai. Untuk mengurangi kemacetan, pihak berwenang telah menerapkan sistem ganjil genap pada jalur utama di kawasan tersebut.

Sistem ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, terutama selama masa liburan akhir pekan. Aturan ganjil genap diberlakukan pada jalur utama di Puncak, dan kendaraan yang melanggar akan diarahkan kembali. Selain itu, sistem satu arah juga diterapkan sesuai dengan situasi lalu lintas saat itu.

Pengunjung disarankan mencari jalur alternatif seperti Jalan Puncak II dan Jonggol agar dapat lebih mudah menjangkau destinasi wisata tanpa terjebak kemacetan. Beberapa jenis kendaraan juga tidak termasuk dalam aturan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan dinas dan transportasi umum.
  • Kendaraan pemimpin lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pemimpin serta pejabat negara asing dan lembaga internasional.
  • Kendaraan resmi dengan nomor plat kendaraan dinas berwarna merah atau nomor dinas dari TNI atau Polri.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Ambulans.
  • Kendaraan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning.
  • Kendaraan listrik.
  • Kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas.
  • Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
  • Kendaraan milik warga yang tinggal di sekitar jalan nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur.

Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Puncak Bogor mulai berlaku hari ini, Jumat 22 Agustus pukul 14.00 WIB hingga Minggu 24 Agustus pukul 00.00 WIB. Penerapan aturan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 074 dan 075 terkait Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur.

Lokasi penerapan sistem ganjil genap meliputi:

  • Dari Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
  • Dari Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Selain sistem ganjil genap, kepolisian juga melakukan pengaturan lalu lintas dengan sistem satu arah berdasarkan kondisi lalu lintas saat itu.

Rekomendasi untuk Pengunjung

Masyarakat disarankan mencari jalur alternatif sebelum berangkat ke Puncak agar tidak terjebak kemacetan. Beberapa jalur seperti Jalan Puncak II dan Jonggol biasanya lebih lancar dibanding jalur utama.

Dengan adanya aturan ganjil genap dan sistem satu arah, harapan besar terhadap peningkatan kelancaran lalu lintas di wilayah Puncak Bogor. Meski begitu, masyarakat tetap perlu waspada dan mematuhi aturan yang berlaku agar dapat menikmati liburan dengan nyaman dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *