MEDAN LABUHAN,
– Pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan resmi dilantik pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025. Struktur pengurusnya adalah sebagaimana berikut: Ketua yaitu Amarul Amin Harahap SH; dan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan yang merupakan Adlin Kesuma Hendra Siagian.
Deputi untuk Urusan Bisnis: Fahri Maulana; Sekretaris: Cindy Shadila; Bendahara: Badariah.
Koperasi Merah Putih Besar Kecamatan Medan Labuhan ini akan dikendalikan oleh tiga anggota Dewan Pengawas berikut:
1. Ketua – Lurah Besar Gandi Gusri, S.STP, M.Si;
2. Anggota – Abu Hasan Asy’ari;
3. Anggota – Parluhutan Sitanggang.
?
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperkuat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa lewat konsep ekonomi rakyat yang mengacu pada nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, serta saling bantuan.
Dasar hukum untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari beberapa ketetapan di antara lain Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang membahas percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di luar Inpres, regulasi tambahan yang berkaitan meliputi UU No. 25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021, Permendagri No. 1 Tahun 2025 serta UU No. 59 Tahun 2024 terkait dengan RPJPN tahun 2025 sampai 2045.
Formasi kepengurusan koperasi Merah Putih di kelurahan besar, kecamatan Medan Labuhan, didampingi oleh dinas koperasi dari kotanya yaitu medan labuhan, camat setempat, lurah wilayah tersebut, babinsa, bhabinkamtibmas, ketua lembaga pengelola masyarakat desa atau LPM dari kelurahan yang bersangkutan, juga ketua karang taruna tingkat kelurahan beserta para tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta semua perwakilan kepala lingkungan dalam kelurahan besar ini.
(Abu Hasan)