Pemakai Jalan Tol Padang-Sicincin Harus Membawa Karta E-Tol Meskipun Gratiskan, Berikut Sebabnya
Pemakai Jalan Tol Padang-Sicincin Harus Membawa Kartin E-Toll Meskipun Gratiskan, Berikut Penjelasannya
Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi beroperasi sejak Rabu (28/5/2025). Walaupun demikian, para pengendara belum dikenakan biaya tarif untuk saat ini.
/ News
Ferdian 29 Mei, pukul 17:30 29 Mei, pukul 17:30
– Jalan tol Padang-Sicincin yang berjarak 36 km dapat digunakan mulai hari Rabu (28/5/2025).
Peluncuran jalan tol ini berlangsung setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 519/KPTS/M/2025 pada 19 Mei 2025, dengan isi keputusan bahwa jalur tol itu dapat digunakan sepenuhnya.
Walaupun sudah dibuka bagi publik, jalur toll ini tetap berfungsi tanpa biaya alias gratis pada fase permulaan. Ini dilakukan guna memberikan edukasi serta melakukan tes operasional kepada para pemakai jalan.
Hutama Karya tetap menantikan pengesahan Keputusan Menteri (Kepmen) dari Departemen Pekerjaan Umum (PU), yang akan mengatur nominal tariff untuk jalan tol pertama di Sumatera Barat (Sumbar).
Tentang biaya, kami masih menantikan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri Pekerjaan Umum,” demikian penjelasan oleh Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo seperti dilansir Kompas.com (29/5/2025).
Di samping itu, menurut Bromo, perusahaan Hutama Karya saat ini hanya telah mendapatkan Sertifikat Uji Laik Fungsi (ULF) serta Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyebutkan bahwa sebelum beroperasi, jalan tol Padang-Sicincin sudah melalui uji coba fungsional atau Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilaksanakan antara tanggal 22 hingga 24 Januari 2025 dan kemudian mendapatkan sertifikasi operasional yaitu Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PUPR pada tanggal 30 April 2025.
“Setelah ULF berhasil dilalui dan SLFO serta Kepmen dirilis, Jalur Tol Padang-Sicincin secara resmi diumumkan sebagai area yang aman dan siap untuk dipergunakan publik,” kata Adjib, sebagaimana dicatat dalam laporan Kompas.com.
Oleh karena itu, sementara Keputusan Menteri PUPR mengenai penentuan tariff Tol Padang-Sicincir belum dikeluarkan, para pemakai jalan dapat melewati tol tersebut tanpa harus membayar biaya apapun.
Walaupun demikian, tiap pengendara yang melewati jalur toll tersebut masih harus mengetuk kartu e-toll di pintu masuk tol.
Hutama Karya sudah mengatur staf khusus untuk mendukung para pemakai jalan yang belum memiliki kartu e-tol.
Hutama Karya mengonfirmasi bahwa setelah jalur tol dibuka sepenuhnya, rute yang menjadi bagian dari Sistem Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bisa dilewati oleh kendaraan nonstop 24 jam sehari.
Mengikuti standar untuk jalur toll keluar kota, pencahayaan hanya diberikan di zona-area terdekat dengan gerbang tol serta tempat istirahat, sedangkan bagian-bagian lain dari jalan tol tidak dilengkapi dengan penerangan tambahan.
Copyright 2025
Related Article