Kolaborasi Antara Politeknik Negeri Indramayu dan DPMD Kabupaten Indramayu
Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu baru saja menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengembangan Masterplan Desa Cerdas di wilayah tersebut. Acara penandatanganan dilakukan di Gedung Student Center (GSC) Lantai 3 Politeknik Negeri Indramayu, pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Perjanjian ini ditandatangani secara simbolis oleh Direktur Politeknik Negeri Indramayu, Ir. Rofan Aziz, S.T., M.T., IPM, dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Iim Nurahim, S.Sos., M.Si. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Kadmidi, serta jajaran direksi dan dosen dari Program Studi Sistem Informasi Kota Cerdas (SIKC), seperti Moh. Ali Fikri, M.Kom, Fauzan Ishlakhuddin, S.Kom., M.Cs., dan perwakilan mahasiswa.
Direktur Politeknik Negeri Indramayu, Ir. Rofan Aziz, melalui Tim Masterplan Pengembangan Desa Cerdas, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah, khususnya DPMD Kabupaten Indramayu, atas kepercayaan yang diberikan kepada Program Studi SIKC Polindra dalam program Masterplan Pengembangan Desa Cerdas. Menurutnya, kolaborasi antara akademisi dan pemerintah daerah merupakan wujud nyata yang berdampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tujuan utama dari Masterplan Desa Cerdas adalah sebagai acuan bagi desa yang sudah menjalankan program Desa Cerdas dan bagi desa yang akan melaksanakan pembangunan melalui pendekatan Desa Cerdas. Selain itu, masterplan ini juga bertujuan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam pengembangan Desa Cerdas, serta mendorong desa dalam memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk pembangunan desa agar tercapai enam pilar Desa Cerdas dan akselerasi pencapaian tujuan SDGs Desa.
Target utamanya adalah semua desa yang ada di Kabupaten Indramayu bisa menjadi Desa Cerdas. Moh. Ali Fikri menambahkan bahwa pelaksanaan program Masterplan Desa Cerdas (Smart Village) akan dilakukan selama 60 hari sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
Enam pilar yang masuk dalam peraturan Kementerian Desa dan harus dimasukkan dalam Masterplan Desa Cerdas (Smart Village) antara lain:
- Masyarakat Cerdas (Smart People)
- Ekonomi Cerdas (Smart Economy)
- Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance)
- Lingkungan Cerdas (Smart Environment)
- Kehidupan Cerdas (Smart Living)
- Mobilitas Cerdas (Smart Mobility)
Sementara itu, Kaprodi S1 Terapan Sistem Informasi Kota Cerdas Politeknik Negeri Indramayu, Fauzan Ishlakhuddin, S.Kom., M.Sc., menambahkan harapan bahwa kerja sama ini dapat membantu mengembangkan Kabupaten Indramayu lebih maju lagi. Ia berharap, lembaga pendidikan ini bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dan manfaat kepada masyarakat Indramayu.
Politeknik Negeri Indramayu siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak hanya dalam program Masterplan Desa Cerdas (Smart Village), tetapi juga dalam berbagai program lain di kabupaten tersebut. Hal ini karena Politeknik Negeri Indramayu memiliki 11 program studi yang siap bekerja sama di berbagai bidang, seperti kesehatan, teknologi, teknik mesin, perkapalan, teknik informatika, dan lainnya.
Dalam keterangan resmi, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Iim Nurahim, melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Kadmidi, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini telah selesai dilaksanakan. Tujuannya adalah desa-desa di Kabupaten Indramayu dapat mendapatkan pendampingan dari Politeknik Negeri Indramayu sehingga indikator pembangunan desa cerdas dapat tercapai dengan hasil yang terarah.
Dokumen Masterplan Smart Village akan segera ditindaklanjuti untuk berbagai program yang akan dijalankan.