Rencana Gubernur Andra Soni yang Akan Buat Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Tersenyum

Posted on


MOTOR Plus-online.com – Penyelenggaraan program pengesahan pajak kendaraan di Banten akan segera berakhir.

Gubernur Andra Soni berencana membuat para pemilik tunggakan pajak kendaraan di Banten tersenyum.

Gubernur Banten Andra Soni berniat untuk mengextensikan skema pengampunan denda pajak kendaraan.

Program pembersihan di Banten akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Apabila perpanjangan berikutnya dilakukan, pemilik kendaraan yang masih memiliki sisa tunggakkan dapat langsung menyelesaikan pembayarannya.

“Andra Soni mengatakan bahwa mereka akan meninjau terlebih dahulu, dengan pertimbangan yang matang untuk (perpanjangan) ini, namun dibutuhkannya penilaian,” seperti dilaporkan oleh Tribun Banten pada hari Jumat, 13 Juni 2025.

Berdasarkan temuan penelitiannya, minat publik dalam menggunakan program pengurangan pajak yang dijalankan mulai tanggal 10 April 2025 kemarin terbilang cukup besar.

Oleh karena itu, Andra menyatakan bahwa dari 12 kantor Samsat yang terdapat di Banten, tidak bisa menangani seluruh tunggakan pajak sebanyak 2,3 juta orang tersebut.

“Sebab ada yang sedang mengantri, tidak semua bisa dilayani. Esok harinya mereka kembali dan mengantre, tetapi masih belum tentu semua mendapatkan pelayanan. Kantor SAMSAT kita hanya memiliki 12 petugas,” jelas Andra.

Oleh karena itu, Andra mengharapkan agar Bapenda Provinsi Banten dapat meningkatkan kualitas layanan mereka.

Menurut Andra, pihak pemerintah di tingkat kabupaten atau kota perlu mencari solusi sehingga masyarakat bisa dilayani dengan optimal.

Selain itu, sekarang terdapat pembagian opsin atau porsi tertentu dari pendapatan pajak kendaraan yang diterima oleh kabupaten/kota.

“Ia meminta adanya rumus untuk meningkatkan layanan agar masyarakat dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.

Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan Banten Tahun 2025

Untuk Anda yang berminat menggunakan layanan ini, silakan kunjungi Samsat Terdekat yang sesuai dengan alamat tinggal Anda dan bawa persyaratan dokumen di bawah ini:

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Kartu Tanda Penduduk asli serta fotokopinya yang sesuai dengan nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan

Surat kuasa yang telah dilegalisir jika diberikan kepada perwakilan

Vehikel perlu diajukan untuk inspeksi fisik

Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Kartu Tanda Penduduk aslinya serta fotokopinya yang sejalan dengan STNK harus disiapkan

Surat kuasa jika diwakilkan

Berdasarkan pernyataan dari Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, warga yang berencana membayar pajak tetapi tak mempunyai KTP pemilik sebelumnya masih bisa mengurus pergantian nama pada kendaraannya secara langsung.

“Bila KTP dari pemilik lama tak dapat ditemukan, cukup bawa saja KTP asli yang berada di nama pemilik baru guna melakukan proses perubahan nama,” terangnya.

Masyarakat pun diharapkan untuk menyiapkan berkas tambahan yang diperlukan seperti:

BPKB

STNK asli

KTP pemilik baru

Vehikel perlu diantarkan untuk disesuaikan dengan informasi dalam dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *