PasarModern.com
,
Jakarta
– Marketplace properti
Rumah123
meneliti minat masyarakat terhadap luas hunian dengan ukuran 20 meter sampai 150 meter persegi. Penelitian ini dilakukan untuk melihat preferensi masyarakat atas
rumah kecil
, menyusul rencana pemerintah yang ingin mengurang batas minimal luas
rumah subsidi
menjadi 18 meter persegi.
Head of Research
Rumah123
Marisa Jaya mengatakan rumah berukuran di bawah 20 meter persegi masih banyak ditolak oleh calon pembeli. Hanya 0,8 persen masyarakat menyatakan berminat membeli
rumah kecil
tersebut. Ukurannya yang kecil membuat para responden tidak nyaman.
Data tersebut diambil dari hasil penelitian Rumah123 sepanjang Januari hingga Mei 2025 di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Berbicara tentang rumah tapak, preferensi terhadap ruang yang cukup masih sangat kuat di kalangan masyarakat,” kata Marisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Meski begitu, kata Marisa, minat masyarakat terhadap apartemen berukuran kecil atau di bawah 20 meter persegi lebih tinggi ketimbang hunian rumah tapak berukuran kecil. Permintaan lebih banyak berasal dari kota-kota di luar Jakarta. Sebanyak 23 persen responden di Depok menyatakan minatnya. Sementara itu di Bogor ada 11,6 persen, Bekasi 9,2 persen, Tangerang 9,8 persen, dan Tangerang Selatan 6,6 persen. Di Jakarta sendiri, permintaan untuk apartemen sekecil ini berada di bawah 5 persen.
Marisa menyebut, apartemen dengan ukuran kecil lebih umum ditemui karena konsepnya memang ditujukan untuk efisiensi ruang yang bisa dimanfaatkan oleh satu orang, pasangan yang baru menikah, atau keluarga kecil. Namun, kata dia, ketika masyarakat mencari rumah tapak, kecenderungan yang dicari adalah fleksibilitas, privasi, dan ruang yang cukup untuk bertumbuh bersama keluarga.
“Di sebagian besar kota di Jabodetabek, permintaan terhadap rumah tapak berukuran sangat kecil atau kurang dari 20 meter persegi, hampir tidak terlihat. Proporsinya berada di bawah 1 persen, kecuali di Jakarta Utara yang mencatat angka 2,7 persen,” ujar Marisa.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas atau Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam kajian. Ia mengatakan keputusan tersebut belum final dan masih berupa gagasan. “Saya kira luas rumah subsidi 18 meter itu masih dikaji. Saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” kata Hashim kepada wartawan di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Hashim mengatakan, mengacu pada standar yang ada, sebuah hunian minimal memiliki luas 36 meter persegi. Untuk itu, ia mengatakan, wacana perubahan luas rumah subsidi ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah.
Ia mengatakan pembahasannya akan melibatkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. “Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar,” ujarnya.
Adapun rencana membangun rumah subsidi 18 meter persegi disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai respons atas keterbatasan lahan di perkotaan. Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah direncanakan dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Maruarar Sirait mengatakan draf aturan ini disusun untuk mendorong pembangunan
rumah subsidi
di kawasan perkotaan. Meski demikian, ia mengatakan keputusan ihwal luas rumah subsidi ini belum diputuskan. “Kami belum memutuskan apapun,” ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Riri Rahayu
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.