Rumah Subsidi Diubah jadi 18 Meter, Apersi Pertanyakan Serapan Pasar

Posted on



, JAKARTA – Himpunan Pembuat Hunian dan Kawasan Pemukiman (HomeAs
Apersi
Ia menyoroti keterbukaan tentang permintaan pasar jika sebenarnya pemerintah mengubah ukuran minimal bangunan.
rumah subsidi
menjadi 18 meter persegi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi, Deddy Indrasetiawan menyatakan kesiapan organisasinya untuk langsung menerapkan peraturan itu asalkan pemerintah bisa membuktikan kalau barang tersebut akan laku di pasaran.

“Sudah siap saja bila diminta membangun rumah bertipe 18/25 misalnya, atau bisa juga tipenya 18/30 meter persegi, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar minat pasarnya,” terangnya ketika ditemui di Jakarta Timur pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025.

Selain itu, Deddy juga mengomentari niat pemerintah dalam mendirikan hunian berdesain minimalis di area perkotaan. Menurut perhitungannya, ide ini kurang cocok jika ditetapkan sebagai rumah bersubsidi.

Mempertimbangkan harga lahan di kawasan urban yang semakin meningkat, Deddy mengatakan bahwa ide mendirikan hunian berukuran kecil di area perkotaan tersebut akan ditujukan untuk kalangan menengah.

“Jadi sesungguhnya angka 18/25 atau 18/30 ini benar-benar cocok untuk dipasarkan secara komersial, dan jika dibicarakan di pusat kota, akan membidik segmen pasar MBT dengan pendapatan menengah. Mungkin harganya berkisar di bawah Rp500 juta,” ungkapnya.

Perlu dicatat bahwa pemerintah sedang melakukan proses sosialiasi dan uji coba publik terkait perubahan ukuran maksimal lantai rumah bersubsidi yang akan direvisi menjadi 18 m² (area bangunan) serta 25 m² (lahan).

Rancangan perubahan tersebut sudah disusun dalam rancangan ubah Keputusan Menteri PKP Nomor –/KPTS/M/2025. Di dalam dokumen kebijakan ini, juga diputuskan bahwa area minimal lahan untuk rumah bersubsidi adalah 25 m² dengan batasan maksimal sebesar 200 m², sementara ukuran minimum bangunan mulai dari 18 m² hingga mencapai maksimum 36 m².

Menurut peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 689/KPTS/M/2023, disebutkan bahwa ukuran minimal lahan adalah 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Selanjutnya, ukuran minimal dari area dasar rumah adalah 21 meter persegi dan maksimal mencapai 36 meter persegi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *