Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku, Mulai Berbayar untuk Golongan I hingga V

Posted on

Perubahan Tarif Jalan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Klaten-Prambanan

Setelah lebih dari sebulan beroperasi secara gratis, jalan tol yang menghubungkan antara Klaten dan Prambanan kini mulai menerapkan tarif resmi. Penerapan tarif ini berlaku mulai hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 00.00 WIB. Perubahan ini menandai tahap baru dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol yang menghubungkan wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo, khususnya segmen Klaten-Prambanan, telah beroperasi sejak bulan Juni 2025 tanpa memungut biaya sebagai bagian dari masa uji coba. Namun, sesuai keputusan terkini, tarif kini diberlakukan untuk menjaga kelangsungan operasional dan pemeliharaan infrastruktur. Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), Rudy Hardiansyah, menyatakan bahwa setelah masa uji coba, pengguna jalan wajib membayar sesuai golongan kendaraan.

Penerapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan tol, termasuk pemeliharaan jalan, keamanan, dan fasilitas pendukung. Selain itu, jalan tol ini telah terbukti mengurangi kemacetan di jalur arteri Klaten dan sekitarnya, memberikan alternatif perjalanan yang lebih lancar bagi masyarakat Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Besaran Tarif Tol Klaten-Prambanan

Tarif tol Klaten-Prambanan bervariasi tergantung pada golongan kendaraan dan jarak tempuh. Berikut rincian besaran tarif yang berlaku mulai 6 Agustus 2025:

  • Golongan I (mobil pribadi, taksi, jip, dan sejenisnya):
  • Rute Klaten ke Prambanan (atau sebaliknya): Rp15.000
  • Rute Kartasura ke Prambanan (atau sebaliknya): Rp57.000

  • Golongan II dan III (truk dengan dua atau tiga gandar): Rp22.500 untuk rute Klaten-Prambanan.

  • Golongan IV dan V (truk besar dengan tiga gandar atau lebih): Rp30.000 untuk rute Klaten-Prambanan.

Tarif ini berlaku untuk semua kendaraan yang melintas di segmen Klaten-Prambanan, dengan sistem transaksi tertutup. Artinya, pengguna harus menggunakan kartu tol yang sama saat masuk dan keluar gerbang tol untuk menghitung biaya sesuai jarak tempuh. Informasi tarif juga tersedia di papan informasi gerbang tol atau melalui aplikasi resmi seperti Jasa Marga Mobile.

Sistem Transaksi Tertutup: Apa Artinya?

Jalan Tol Klaten-Prambanan menggunakan sistem transaksi tertutup, di mana pengguna mendapatkan kartu tol atau memindai kartu elektronik saat memasuki gerbang tol (misalnya, GT Klaten) dan membayar tarif saat keluar (misalnya, GT Prambanan). Sistem ini memastikan pembayaran sesuai dengan jarak yang ditempuh, bukan tarif flat.

Rudy Hardiansyah menjelaskan, “Pastikan kartu tol yang digunakan saat masuk dan keluar sama untuk menghindari masalah transaksi.” Pengguna disarankan untuk memastikan saldo kartu tol (seperti e-Money, Brizzi, atau Flazz) cukup sebelum memasuki tol. Jika saldo kurang, pengguna dapat mengisi ulang di gerbang tol atau melalui aplikasi perbankan. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pengguna sekaligus memastikan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan tol.

Sosialisasi dan Dukungan Pemangku Kepentingan

Sebelum tarif diberlakukan, PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) telah melakukan sosialisasi intensif untuk memastikan masyarakat siap dengan perubahan ini. Rudy Hardiansyah mengungkapkan, “Kami telah mengadakan audiensi dengan pemerintah daerah dan focus group discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan, seperti komunitas pengguna jalan dan asosiasi transportasi. Semua pihak mendukung penerapan tarif ini.”

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial resmi JMJ (@jasamargajogjasolo_official di Instagram), spanduk di gerbang tol, dan dialog langsung dengan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan kebingungan dan memastikan pengguna memahami besaran tarif serta manfaat tol bagi mobilitas regional.