Truk ODOL Dilarang Masuk Kota Pekanbaru Mulai 1 Agustus 2025

Posted on

Kebijakan Larangan Truk ODOL di Pekanbaru Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengumumkan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi jalan-jalan utama dalam kota, mulai tanggal 1 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.

Selain itu, kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yaitu dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan oleh truk bertonase besar masih tinggi.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan hasil diskusi dengan para pengusaha angkutan. Menurutnya, truk ODOL sering kali melanggar aturan terkait dimensi dan beban, sehingga membahayakan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka ODOL yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp41 triliun per tahun,” ujarnya.

Pelanggaran Modifikasi Dimensi dan Beban

Agung menyoroti pelanggaran modifikasi dimensi dan beban, seperti truk yang awalnya memiliki dimensi lima meter, namun dimodifikasi menjadi enam hingga tujuh meter. Selain itu, beban maksimal satu ton dipaksakan menjadi dua ton. Pemerintah menilai pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di jam-jam sibuk.

Untuk itu, dia menginstruksikan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi secara intensif hingga akhir Juli 2025. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha transportasi memahami kebijakan baru tersebut.

Penindakan Tegas Akan Dilakukan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi wali kota. Ia menyatakan bahwa setelah 1 Agustus, akan ada penindakan tegas terhadap pelanggar. Pelanggar akan dikenakan sanksi, termasuk tilang dan penahanan kendaraan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalan utama di Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha logistik dan transportasi untuk mendukung kebijakan ini demi mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Pekanbaru.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia jalan,” ujar Agung.

Dampak Truk ODOL Terhadap Anggaran dan Keselamatan

Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab pemborosan anggaran preservasi jalan. Dalam laporan AHY, truk ODOL menimbulkan inefisiensi anggaran pemerintah hingga Rp41 triliun per tahun yang digelontorkan untuk biaya perbaikan perkerasan baik untuk jalan nasional maupun jalan bebas hambatan.

“Dihitung oleh Kementerian PU ketika itu, kerusakan jalan akibat itu semua [truk ODOL], kurang lebih negara atau pemerintah harus menggelontorkan Rp41 triliun setiap tahunnya untuk perbaikan,” kata AHY.

Di samping itu, AHY juga menegaskan bahwa truk ODOL membuat kelayakan usia jalan berkurang. Di mana, apabila umumnya usia jalan dapat digunakan untuk 10 tahun, maka saat ini kelayakan usia jalan berkurang menjadi 30%.

Tidak hanya itu, AHY juga menyebut Odol menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan dengan tingkat keparahan atau fatality rate yang tinggi. “Odol, kendaraan besar ini berkontribusi 10,5% terhadap jumlah kecelakaan. Nomor dua, setelah motor. Korban jiwa juga berjatuhan, bukan hanya pengemudi, tetapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya yang tidak tahu-menahu menjadi korban terdampak langsung dan fatal,” ujarnya.