Masalah Tarif Parkir di Kota Medan Menimbulkan Keresahan Masyarakat
Masyarakat Kota Medan kembali menyampaikan keluhan terkait tarif parkir yang dinilai memberatkan. Selain itu, maraknya juru parkir liar dan layanan yang kurang memadai semakin memperparah kekhawatiran masyarakat terhadap sistem parkir di kota ini.
Tarif parkir di pinggir jalan untuk mobil sebesar Rp5.000 dan sepeda motor sebesar Rp3.000 dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini memicu wacana penurunan tarif menjadi Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian. Ia menegaskan bahwa keputusan tidak bisa diambil secara mendadak.
“Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji,” ujarnya.
Setelah hasil kajian selesai, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah menciptakan aturan yang lebih baik, termasuk sistem dan layanan untuk juru parkir agar lebih rapi dan teratur.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp tentang rencana penurunan tarif parkir. Informasi tersebut menyebutkan bahwa aturan baru akan mulai berlaku pada akhir September atau awal Oktober 2025. Namun, Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh, memastikan bahwa informasi tersebut belum resmi. Ia menyatakan akan menyampaikan langsung terkait wacana tersebut dalam pertemuan pada hari Jumat (12/9/2025).
Selain itu, Dishub juga sedang melakukan peralihan penghapusan pembayaran parkir dengan sistem barcode atau langganan. Masyarakat tetap diberi pilihan untuk membayar parkir secara konvensional atau non-tunai melalui QRIS.
Tuntutan Masyarakat Terhadap Pemerintah Kota
Bukan hanya masalah parkir, masyarakat juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya. Salah satunya adalah mengenai keresahan terhadap tempat hiburan malam ilegal. Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan tuntutan untuk menutup seluruh aktivitas hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi, termasuk peredaran minuman beralkohol dan dugaan peredaran narkoba.
Tuntutan kedua adalah keterbukaan lapangan pekerjaan. Massa menuntut Pemko Medan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang transparan dan adil bagi masyarakat, serta memberikan prioritas bagi tenaga kerja lokal.
Ketiga, tuntutan terkait penyelesaian masalah parkir. Masyarakat menuntut Pemko Medan untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan persoalan parkir yang menjadi keresahan, termasuk praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak.
Keempat, tuntutan terkait proyek mangkrak. Massa meminta Pemko Medan untuk memberikan kepastian dan kejelasan terkait proyek-proyek yang belum selesai, seperti Gedung UMKM di depan USU dan Stadiun Teladan Medan.
Kelima, tuntutan keadilan bagi guru honorer. Masyarakat menuntut Pemko Medan untuk memperjuangkan keadilan bagi guru honorer, agar tercipta kesejahteraan dan status kerja yang jelas.
Keenam, tuntutan ruang dan fasilitas bagi pemuda. Massa mendesak Pemko Medan untuk memberikan ruang dan akses fasilitas pembinaan bagi pemuda dengan mendirikan pusat kreativitas.
Terakhir, tuntutan penyelesaian banjir dan masalah korupsi lingkungan. Masyarakat menuntut Pemko Medan untuk segera menyelesaikan masalah banjir dan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.