Dishub Uji Coba Pengaturan Lalulintas Jalan TB Simatupang Mulai 15 September

Posted on

Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan TB Simatupang-Lebak Bulus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah pengaturan lalu lintas di kawasan TB Simatupang dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut. Pengaturan akan dimulai pada Senin (15/9/2025) dan berlangsung hingga 19 September 2025, dengan jam operasional pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PU untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas, termasuk pengaturan di dalam jalan tol. “Prinsipnya adalah sudah mendapatkan izin untuk pengaturan di dalam dan di luar jalan tol sehingga dengan demikian, mudah-mudahan ini akan bisa mengurangi (kemacetan),” ujarnya.

Secara teknis, rincian pengaturan lalu lintas akan disampaikan oleh Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami perubahan yang terjadi dan menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diberlakukan.

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan TB Simatupang

Dishub DKI Jakarta akan melaksanakan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut pada periode 15-19 September 2025. Mereka mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan. Keselamatan di jalan menjadi prioritas utama dalam penerapan pengaturan ini.

Beberapa poin penting dalam rekayasa lalu lintas antara lain:

a. Penggunaan Lajur Kiri di Gerbang Tol Fatmawati 2

Untuk menambah kapasitas jalan di Jl. RA Kartini sisi selatan (menuju Lebak Bulus), akan dilakukan penggunaan 1 lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 yang tidak dipungut biaya. Lajur ini akan dikanal ke off ramp tol Lebak Bulus khusus kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua atau lebih dari empat tidak diperkenankan menggunakan lajur ini.

b. Penutupan Akses dari Lajur Kiri ke Lajur Kanan

Akses dari lajur kiri ke lajur kanan sebelum Poins Square akan ditutup. Arus lalu lintas yang biasanya menggunakan akses tersebut untuk melakukan putar balik Timur-Timur di u-turn Lebak Bulus dialihkan menggunakan u-turn Ciputat Raya di depan Fedex.

c. Penutupan Putaran Balik Barat-Barat

Putaran balik Barat-Barat sebelum simpang Fatmawati akan ditutup. Arus lalu lintas akan dialihkan melalui putaran balik Barat-Barat di simpang susun Antasari.

Alternatif Rute untuk Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas

Berikut beberapa alternatif rute yang dapat digunakan oleh pengendara:

  1. Arus dari Off Ramp Lebak Bulus Menuju Timur (Fatmawati)

    Pengendara dapat melalui ruas Jalan RA Kartini, berputar arah Timur-Timur di u-turn Lebak Bulus, lalu lanjutkan ke Jalan RA Kartini.

  2. Arus dari Arah Timur (Pondok Labu/Cipete/Fatmawati) Menuju Timur

    Pengendara masih dapat menggunakan u-turn Lebak Bulus untuk berputar arah Timur-Timur.

  3. Arus dari Arah JI. Adiaksa Menuju Timur (Fatmawati)

    Pengendara dapat melalui ruas Jalan RA Kartini, Simpang Lebak Bulus, Jalan RA Kartini, berputar arah Timur-Timur di u-turn Ciputat Raya (di depan Fedex), lalu lanjutkan ke Jalan RA Kartini.

  4. Arus dari Arah Barat (Lebak Bulus/Pondok Indah) Menuju Barat

    Pengendara dapat menggunakan u-turn Antasari untuk berputar arah Barat-Barat.

  5. Rute Alternatif untuk Arus dari Utara dan Timur Menuju Pondok Labu

    Pengendara dapat menggunakan Jalan Tol Desari, Off Ramp Andara, Jalan Andara Raya, berputar arah Utara-Utara di Simpang Jalan Sungai, lalu lanjutkan ke Jalan Andara Raya, Jalan Margasatwa, dan Jalan Pondok Labu Raya.