DPR Perhatikan Tanggul Beton Cilincing dan Reklamasi Ilegal Sorong

Posted on

Komisi IV DPR Perhatikan Proyek Tanggul dan Reklamasi di Cilincing dan Sorong

Komisi IV DPR mengangkat isu proyek pembangunan tanggul dan reklamasi di pesisir wilayah Cilincing, Jakarta Utara serta Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait dampak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menjelaskan bahwa tanggul beton yang berada di pesisir Cilincing sepanjang 2-3 kilometer merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.

Menurut informasi awal yang diperoleh, proyek ini direncanakan sebagai lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Alex menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki izin administratif yang lengkap. Selain itu, lokasi proyek juga disebut sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski demikian, Komisi IV DPR akan tetap merespons keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Alex menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan apakah perairan di sekitar tanggul beton tersebut digunakan untuk nelayan melaut. Jika ternyata area tersebut memang diperuntukkan bagi nelayan, maka Komisi IV akan meminta peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan.

Evaluasi Perizinan Reklamasi di Sorong

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR lainnya, Robert J. Kardinal, mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai di seluruh pesisir Indonesia. Ia khawatir banyak proyek reklamasi tidak memiliki izin resmi. Contohnya adalah proyek di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga memiliki izin palsu atau bodong.

Robert mengungkapkan bahwa pengakuan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, menyebutkan bahwa selama dua periode kepemimpinannya dari tahun 2012 hingga 2022, hanya satu izin reklamasi yang dikeluarkan, yaitu untuk Proyek Tembok Berlin Kota Sorong. Dugaan ini menjadi dasar bagi Robert untuk mempertanyakan keabsahan izin proyek reklamasi lainnya.

“Jika selama 10 tahun menjadi Wali Kota hanya menandatangani satu izin reklamasi, berarti yang lainnya tidak berizin. Jika pun ada izinnya, itu bisa jadi bodong,” ujar Robert.

Ia menekankan perlunya tindakan hukum terhadap proyek reklamasi tanpa izin. Menurutnya, hal ini sangat berisiko bagi ekosistem pesisir, pantai, dan laut di Sorong. Robert juga menyoroti bahwa proyek reklamasi dapat merugikan masyarakat setempat, pemerintah daerah, maupun negara.

Tindakan Hukum dan Penegakan Hukum

Robert menyerukan agar Aparat Penegak Hukum turun tangan dalam menertibkan proyek reklamasi ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Jangan biarkan proyek ini terus berjalan karena bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat pesisir dan ekosistem di kota dan kabupaten Sorong,” tegasnya.

Selain itu, Robert mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) untuk segera bertindak. Ia menilai pentingnya kehadiran PSDKP dalam menindaklanjuti pengakuan mantan Wali Kota Sorong tersebut. Sebab, tidak mungkin izin pemanfaatan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil keluar tanpa sepengetahuan kepala daerah.

Pengakuan Mantan Wali Kota Sorong

Sebelumnya, mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, menjadi saksi dalam sidang perdata kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri 1A Kota Sorong. Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, ia mengungkap adanya praktik pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi.

Selama menjabat Wali Kota, Lamberthus hanya menerbitkan satu izin reklamasi, yaitu untuk Proyek Tembok Berlin di Kota Sorong. Izin tersebut mencakup lahan seluas 50 hektare. Ia menegaskan akan melaporkan setiap izin reklamasi yang dikeluarkan di luar izin Tembok Berlin sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Saya akan melaporkan ke kepolisian agar pelaku pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong terungkap,” tambahnya.