Sosialisasi Perda 9 Tahun 2022 di Denpasar untuk Mencegah Kawasan Kumuh
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan ini berlangsung di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jl. Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, pada Jumat 8 Agustus 2025. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Denpasar Timur, Lurah Kesiman, Bendesa Adat, serta tokoh masyarakat setempat.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya pengentasan kawasan kumuh. Seiring dengan pertumbuhan pesat Kota Denpasar baik dari segi jumlah penduduk, pembangunan infrastruktur maupun sektor ekonomi, kota ini juga menghadapi tantangan nyata, salah satunya adalah kawasan yang teridentifikasi kumuh. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kualitas hidup warga dan kelestarian lingkungan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Perda no. 9 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Perda ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang layak huni, inklusif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar, Dr. Ir I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST. MP. IPU, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait kawasan kumuh. Menurutnya, intisari dari Perda no. 9 Tahun 2022 terdiri dari tiga hal penting dalam pengentasan kawasan kumuh, yaitu mencegah kawasan kumuh, mengurangi kawasan kumuh, dan menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi di Kelurahan Kesiman bukan berarti kawasan tersebut termasuk kawasan kumuh. Namun, kegiatan ini masuk pada poin pertama dari Perda, yakni sebagai upaya untuk mencegah kawasan kumuh. Ia menekankan bahwa pencegahan kawasan kumuh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam konteks ini, spirit vasudhaiva kutumbhakam yang dicanangkan oleh Wali Kota Denpasar menjadi penting. Pengentasan kawasan kumuh tidak hanya dikomandoi oleh Dinas Perkim, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti Semeton Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar), mahasiswa dari Universitas Warmadewa yang melakukan KKN di Kelurahan Kesiman, serta warga masyarakat yang menjadi objek pengentasan kawasan kumuh.
Partisipasi komunitas seperti Prabu Catur Muka sangat strategis, karena banyak warga perantauan Buleleng yang tinggal dan berdomisili di empat kecamatan di Kota Denpasar. Harapan mereka adalah bisa membantu sosialisasi Perda tersebut kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya pengentasan kawasan kumuh.
Dalam Perda ini, peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman, dan kelayakan hunian di lingkungan masing-masing juga diatur. Upaya peningkatan kualitas kawasan telah dilakukan melalui berbagai program seperti perbaikan infrastruktur dasar, penyediaan akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta penataan ruang terbuka.
Menurut Gede Cipta, kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan masyarakat dan dunia usaha sangat penting agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mencegah, mengurangi, dan menghilangkan kawasan kumuh di Kota Denpasar.
Tahun 2025 ini, di akhir tahun, pihaknya akan melaksanakan pengentasan kawasan kumuh terakhir pada lahan seluas 17,6 hektar di kawasan Karya Makmur. Saat ini, proses pelepasan hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar sedang berlangsung, difasilitasi oleh Dinas Perkim. Nantinya, tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar.
Di akhir tahun 2025, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang bebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. Tahun 2026, seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas.
Lurah Kesiman, Nyoman Nuada, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perkim dalam upaya implementasi Perda 9 untuk pengentasan kawasan kumuh. Pihak kelurahan selama ini telah selalu mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan kawasan kumuh, termasuk sosialisasi pemilahan sampah.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 parameter pengentasan kawasan kumuh, antara lain bangunan layak huni, tata kelola sampah, drainase, air bersih, proteksi kebakaran, sarana pembuangan limbah, dan jalan lingkungan yang tertata. Pemilahan sampah menjadi salah satu dari 7 parameter tersebut.
Acara sosialisasi Perda 9 tahun 2022 dihibur oleh penyanyi Raka Sidan dengan lagu-lagu yang tidak asing lagi bagi warga setempat seperti song brerong.