KDLH Tasikmalaya, LPLHI, YES, HMI Bahas Perwali Pengelolaan Sampah

Posted on

Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya

Pembahasan mengenai draf Peraturan Wali Kota tentang kewajiban pengelolaan sampah, yang melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, pengelola kawasan, dan produsen, telah dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kota Tasikmalaya. Acara ini dipimpin langsung oleh Deni Diyana, yang memastikan bahwa semua masukan dari berbagai organisasi lingkungan dapat terdengar dan dipertimbangkan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari IGM, YES, HMI, dan LPLHI memberikan saran serta masukan penting terkait draf Peraturan Wali Kota. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya pengelolaan sampah organik, residu, dan terutama sampah B3 yang berbahaya dan beracun. Ketua LPLHI, Mugni Anwari Titirloloby, menekankan bahwa masukan dari berbagai organisasi ini harus dianggap serius oleh pihak terkait, termasuk Wali Kota, karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan.

Mugni juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah B3 dari botol minuman keras (miras) yang sering dimusnahkan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, pemusnahan tersebut seharusnya dilakukan dengan kolaborasi dengan pihak yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, selama ini tidak ada keterlibatan pihak resmi dalam proses ini, sehingga menjadi ancaman bagi lingkungan.

Selain itu, pengelolaan sampah di Tempat Penyimpanan Sementara Sampah Berbahaya dan Beracun (TPSSB3) masih belum memiliki sistem yang jelas. Saat ini, pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, yang membuat TPSSB3 menjadi PR pemerintah. Langkah-langkah yang diambil oleh KDLH dinilai positif, dan LPLHI berkomitmen untuk mendukung hingga Peraturan Wali Kota ini disahkan oleh Wali Kota.

Edukasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Deni Diyana menjelaskan bahwa draf regulasi Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah menjadi lima jenis. Tujuannya adalah mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, dalam peraturan nanti akan ada larangan membuang sampah organik serta optimasi kinerja di TPS3R dan TPS agar bisa memilah sampah secara efektif.

Diskusi yang terbatas antara LPLHI, HMI, YES, dan IGM dianggap sangat konstruktif dan membawa manfaat besar dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya yang lebih bersih. Masukan dari mereka sangat berguna dalam menyempurnakan Peraturan Wali Kota ini.

Kolaborasi dalam Penerapan Regulasi

Deni Diyana menegaskan bahwa poin utama dari peraturan ini adalah mewujudkan Kota Tasikmalaya yang lebih bersih dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti kebersihan. Setiap individu, termasuk pengelola kawasan, memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah sesuai UUD 1945.

Tanggung jawab tersebut mencakup memilah sampah, memanfaatkan ulang seperti sampah dapur atau organik yang bisa dijadikan kompos atau dimasukkan ke lubang biopori. Sampah non-organik bisa didaur ulang melalui bank sampah atau disumbangkan. Sampah residu dapat dibuang ke TPS, lalu ke TPA, sebelum pihak pemerintah memiliki fasilitas untuk menghancurkan sampah tersebut.

Draf Peraturan Wali Kota ini akan terus dikawal hingga disahkan oleh Wali Kota, demi terwujudnya Kota Tasikmalaya yang lebih tertib dan bersih. Kepedulian dan kerja sama antara berbagai elemen masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam pencapaian tujuan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *