PU Deliserdang Janjikan Perbaikan Jalan Rusak Tanjungmorawa dengan Anggaran Rp10 Miliar

Posted on

Perbaikan Jalan di Kecamatan Tanjungmorawa Dijadwalkan Rampung Akhir Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menetapkan rencana perbaikan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa. Rencana ini akan selesai dilaksanakan pada akhir tahun 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Ir Janso Sipahutar, saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Prioritas Utama Perbaikan Jalan

Perbaikan jalan yang rusak menjadi prioritas utama bagi Dinas PU Pemkab Deliserdang. Pemerintah setempat telah menganggarkan dana sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa. Langkah ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama di daerah yang sering dilalui kendaraan berat.

Dalam rangka menyukseskan rencana tersebut, Dinas PU telah melakukan pemetaan dan survei terhadap lokasi-lokasi jalan yang mengalami kerusakan. Hasil survei menunjukkan bahwa kerusakan jalan tidak terjadi secara merata, melainkan tersebar di beberapa titik. Beberapa lokasi yang terdampak antara lain Desa Bangunrejo, Jalan Limaumanis, dan Jalan Industri serta beberapa jalan lainnya.

Pelebaran Jalan Industri

Selain perbaikan, terdapat rencana pelebaran badan jalan di Jalan Industri dari 10 meter menjadi 15 meter. Penyebab utamanya adalah adanya banyak pabrik-pabrik di sekitar area tersebut. Pelebaran jalan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas dan mengurangi kemacetan.

“Selain perbaikan di Jalan Industri, kami juga akan melakukan pelebaran. Di sana banyak pabrik dan kebutuhan akan pelebaran sangat mendesak. Targetnya, semua akan selesai di akhir tahun ini,” ujar Janso Sipahutar.

Kesiapan Anggaran

Meski belum ada pembahasan atau penyahanan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, Janso menyatakan bahwa proses perbaikan jalan tetap akan dilanjutkan. Dana yang digunakan berasal dari APBD induk, bukan menunggu anggaran perubahan APBD 2025.

Dukungan DPRD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, Agusetiawan Saragih SE, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung Dinas PU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Meskipun terdapat polemik antara eksekutif dan legislatif, Agusetiawan memastikan bahwa pimpinan DPRD akan sepakat membahas dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025.

“Eksekutif terlalu memaksakan kehendak, namun sesuai jadwalnya, belum terlambat untuk membahas P-APBD. Kami pasti sahkan agar pembangunan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Masalah Kerusakan Jalan yang Mengganggu Warga

Kerusakan jalan di Kecamatan Tanjungmorawa sangat mengganggu warga setempat. Saat hujan turun, tercipta kubangan air yang cukup dalam, sedangkan di musim kemarau, debu menyebar dan mengganggu kesehatan.

Budinyata (43), warga yang tinggal di Jalan Konsi, mengungkapkan pengalamannya saat melintas di Jalan Limaumanis. Kerusakan jalan di sana sangat parah, dengan lubang-lubang besar yang membahayakan pengguna jalan. Ia bahkan pernah terjatuh ke kubangan air saat mengantar anaknya ke sekolah.

“Saya sudah jatuh beberapa kali. Pernah saat mengantar anak ke sekolah, saya terperosok ke kubangan air. Harus kembali ke rumah karena baju saya dan anak saya basah kuyup,” cerita Budinyata.

Ia berharap kepada Pemkab Deliserdang agar segera melakukan perbaikan Jalan Limaumanis. Selain dirinya, orang tua siswa lain juga merasa khawatir karena jalan tersebut merupakan akses penting ke desa-desa lain.

Penyebab Kerusakan Jalan

Kerusakan jalan di Kecamatan Tanjungmorawa disebabkan oleh kondisi jalan yang sudah lama tidak mendapat perawatan. Terutama di Jalan Limaumanis, kerusakan semakin parah karena adanya aktivitas hilir mudik kendaraan pengangkut tanah timbun. Truk-truk berat ini sering melintas meskipun jalan tersebut hanya memiliki kelas 3 atau jalan kabupaten.

“Truk pengangkut tanah tak henti-hentinya melintas. Truk-truk itu bertonase berat padahal Jalan Limaumanis kelas 3. Percuma dilakukan perbaikan jika kendaraan yang melintas melanggar aturan kelebihan tonase,” keluh Budinyata.