Berita baik untuk warga! Sebagai bagian dari peringatan HJKS yang ke-732, Pemkot akan menggratiskan biaya parkir kendaraan pribadi hanya dalam satu hari yaitu tanggal 31 Mei 2025.
Di tanggal tertentu, warga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 732 sebagai tarif parkir di area yang sudah disediakan. Harga ini diberlakukan baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Persyaratannya yaitu harus memakai sistem pembayaran non-tunai melalui kode QR yakni QRIS. Informasi tersebut diberitahukan langsung oleh Kepala UPT Parkir dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
“Agar lebih mudah bagi publik untuk melaksanakan transaksi nontunai, kami menggandeng Bank Indonesia serta Bank Jatim. Harga spesial ini hanya efektif pada tanggal 31 Mei 2025,” jelas Jeane, Kamis (29/5).
Selanjutnya, dia menyebut bahwa terdapat 15 Lokasi Khusus Parkir yang mulai tanggal 31 Mei akan menerapkan tarif sebesar Rp 732. Di samping itu, aturan tersebut juga bakal diberlakukan di area Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di seputaran Balai Kota Surabaya.
“Ketentuan tarif spesial ini pun diberlakukan pada area Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) wilayah Balai Kota Surabaya — seperti Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto, selain itu zona Taman Bungkul juga tercantum dalam daftar tersebut,” tambahnya.
Jeane menginginkan bahwa tarif parkir sebesar Rp 732 dapat dijadikan hadiah istimewa untuk penduduk Surabaya pada perayaan utama HJKS tahun 2025.
Berikut adalah tempat-tempat parkir yang menerapkan tarif spesial sebesar Rp 732.
Tempat Khusus Parkir:
1. Gedung Balai Pemuda
2. Gedung Genteng Kali
3. Gedung Siola
4. Gedung Mayjen Sungkono
5. Pelataran Adityawarman
6. Pelataran Lapangan Hockey
7. Pelataran Lapangan Thor
8. Wisata Tugu Pahlawan
9. Kunjungan ke Taman Botani Mangrove
10. Wisata Taman Bulak
11. Wisata THP Kenjeran
12. Pasar Karah
13. Surabaya Expo Centre
14. Convention Hall
15. Rumah Sakit Eka Candrarini
Parkir Tepi Jalan Umum:
1. Jalan Sedap Malam
2. Jalan Jimerto
3. Jalan Taman Bungkul
4. Jalan Serayu
5. Jalan Progo.