Tempat Hiburan Malam di Flores Timur Diduga Tanpa Izin Resmi

Posted on

Tempat Hiburan Malam di Larantuka Kembali Beroperasi Tanpa Izin

Di tengah berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait izin usaha dan kegiatan masyarakat, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur kembali menjadi perhatian. Dari pengamatan awak media, beberapa THM seperti Riders diduga kembali beroperasi meskipun belum memiliki izin keramaian dari Kepolisian serta Surat Izin Usaha Pelayanan (SIP MB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Selain itu, SPPL Lingkungan Hidup juga belum sepenuhnya lengkap.

Pada malam hari tanggal 12 Agustus 2025, terlihat aktivitas hiburan malam berlangsung di tempat tersebut. Pengunjung tampak meminum minuman keras golongan A, sementara lokasinya berdekatan dengan biara dan pendidikan anak usia dini milik Susteran Katolik di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi serta pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Peraturan Kapolri yang Harus Dipatuhi

Menanggapi hal ini, Kasat Intel Polres Flores Timur, I Gede Sumerada, SH menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Mekanisme Izin Keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, setiap kegiatan yang menarik banyak orang harus memiliki izin keramaian. Contohnya adalah pasar malam, hiburan malam, atau pesta pernikahan.

Ia menegaskan bahwa Raiders, salah satu THM yang ditemukan beroperasi, seharusnya memiliki izin dari PMPTSP. Namun, saat ini mereka belum memiliki SIP MB terkait minuman beralkohol. “Mereka masih menunggu rekomendasi SIUP MB. Kami sudah meminta petugas untuk memberi teguran dan menunggu persyaratan yang lengkap,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka izin keramaian akan diberikan tanpa dikenakan biaya apapun. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan jika tidak ada izin. “Kami bisa memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan,” tambahnya.

Hiburan Malam Senegor Mulai Aktif Kembali

Selain Raiders, hiburan malam di wilayah Desa Mokantarak, yang sebelumnya diketahui tutup, juga diduga mulai aktif kembali. Dari pantauan awak media, terdapat aktivitas seperti karaoke dan hiburan lainnya. Sekretaris Pol-PP Flores Timur, Julian Mitak, menjelaskan bahwa Senegor kemungkinan belum memiliki izin. “Tapi untuk Raiders, NIB sudah ada, jadi mereka harus memenuhi beberapa syarat lainnya seperti SPPL lingkungan dan izin keramaian dari kepolisian.”

Ia juga menambahkan bahwa diperlukan surat dukungan dari pengusaha penjual minuman, serta bebas dari prostitusi. “Sementara kalau buka-buka kecilan dalam bahasa pariwisata pra even, kita sudah cek semua, sekarang beri ruang untuk melengkapi surat lainnya,” ujarnya.

Masalah Izin yang Belum Lengkap

Berdasarkan informasi yang diperoleh, izin dari satu pintu (NIB) sudah dikeluarkan secara online. Namun, setelah itu, pemilik THM harus memiliki sertifikat standar dan SPPL lingkungan serta rekomendasi keramaian dari kepolisian. Sayangnya, hal ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Beberapa pihak mempertanyakan mengapa pengawasan dari Penegak Perda (Pol-PP) terkesan diam. “Sebenarnya ada apa? Karena izin dari pemerintah daerah juga belum lengkap, karena mereka belum memiliki SPPL dari lingkungan hidup serta sertifikat standar dari satu atap,” ujar seseorang yang enggan disebut identitasnya.

Kesulitan Mengkonfirmasi Pihak Terkait

Sebelum berita ini dirilis, awak media PR NTT mencoba menghubungi Kepala Dinas PMPTSP, tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas. Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan tidak merespons konfirmasi via telepon maupun tatap muka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Flores Timur juga sedang bertugas di luar kota.

Dengan kondisi ini, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap kegiatan hiburan malam yang kembali beroperasi tanpa izin.