Kebijakan Parkir Gratis di Kabupaten Bojonegoro
Di tengah perhatian masyarakat terhadap kebijakan parkir, Kabupaten Bojonegoro kini menjadi pusat perhatian setelah Wakil Bupati Nurul Azizah mengumumkan kebijakan parkir gratis untuk seluruh kendaraan yang berada di wilayahnya. Kebijakan ini menarik banyak perhatian dan viral di media sosial.
Nurul Azizah membagikan video pernyataannya melalui akun Instagram pribadinya pada 4 September 2025. Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa para juru parkir (jukir) tidak boleh lagi memungut biaya parkir. Keputusan ini diambil karena jukir telah diberi gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, mereka juga telah mendapatkan pembinaan agar tidak menerima uang parkir.
Kebijakan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dengan plat nomor S Bojonegoro. Lokasi parkir gratis ini mencakup seluruh ruas jalan di Kabupaten Bojonegoro. “Sekarang tidak ada pembayaran (parkir) gratis,” ujar Nurul Azizah.
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat, sosialisasi dilakukan melalui pemasangan baliho pengumuman. Beberapa titik strategis seperti Jl. Teuku Umar, Jl. Diponegoro, dan Jl. Panglima Soedirman telah dipasang baliho yang menjelaskan kebijakan parkir gratis.
Nurul Azizah menegaskan bahwa kebijakan ini serius dijalankan. Ia menilai bahwa beberapa warga masih menganggap kebijakan ini sebagai sekadar slogan. Namun, ia yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Tujuan utama dari kebijakan parkir gratis adalah untuk mengurangi beban masyarakat, terutama pengguna kendaraan dengan plat nomor S Bojonegoro. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan teratur. Dengan adanya suasana yang nyaman, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal.
Perbedaan dengan Kota Medan
Berbeda dengan Bojonegoro, di Kota Medan, kebijakan penurunan tarif parkir masih dalam tahap pengkajian. Saat ini, tarif parkir di Medan sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait penurunan tarif parkir. Wacana penurunan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua sedang dipertimbangkan.
Rico menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diambil secara langsung. “Keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan ansih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir dan perbaikan layanan parkir yang buruk sudah ditunggu masyarakat.
Masalah parkir juga masuk dalam poin-poin tuntutan gelombang aksi serentak yang dilakukan masyarakat terhadap Pemko Medan dan DPRD Medan. “Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji,” ujar Rico.
Setelah hasil kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah membuat aturan yang terbaik, termasuk aturan sistem dan layanan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa Pemko Medan akan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Informasi tersebut juga menyebutkan aturan baru akan mulai berlaku akhir September atau awal Oktober 2025.